Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas, KPK Prihatin atas Celah Intervensi di Lembaga Peradilan - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas, KPK Prihatin atas Celah Intervensi di Lembaga Peradilan

Sunday, 27 October 2024

Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Jakarta  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penetapan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Zarof diduga menerima sejumlah uang untuk mengatur putusan bebas bagi Tannur, sebuah praktik yang mengancam integritas dan independensi sistem peradilan di Indonesia. Kasus ini kembali membuka mata publik mengenai celah korupsi di dalam lembaga yudikatif yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan keadilan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan keprihatinan atas fakta bahwa hakim masih dapat diintervensi oleh pihak luar, terutama oleh mereka yang berusaha merusak objektivitas peradilan demi keuntungan pribadi. Ia menekankan bahwa Mahkamah Agung harus segera menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya intervensi semacam ini, agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tidak semakin terkikis. "Ini harus menjadi perhatian Mahkamah Agung yang membawahi para hakim. Celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup perlu segera ditindaklanjuti," kata Tessa.

Lebih lanjut, Tessa berharap peningkatan kesejahteraan para hakim yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto bisa meminimalisir praktik koruptif. Meskipun diakui bahwa kenaikan gaji tidak serta merta menghapus korupsi, langkah tersebut diharapkan bisa mengurangi motivasi para hakim untuk menerima suap. "Harapan kami, setidaknya dengan kesejahteraan yang lebih baik, para hakim bisa lebih berintegritas dalam memutuskan perkara," ujarnya.

Kasus ini semakin pelik dengan adanya dugaan keterlibatan berbagai pihak di MA dalam skandal tersebut. Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendorong KPK untuk tidak hanya berhenti pada penetapan Zarof Ricar sebagai tersangka, tetapi juga menyelidiki semua pihak yang terlibat, termasuk para makelar kasus. Ia menegaskan bahwa lembaga anti-rasuah itu memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi, khususnya jika ditemukan kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, tersebar surat perjalanan resmi yang menunjukkan bahwa Zarof Ricar dan beberapa pejabat tinggi MA, termasuk Hakim Agung Sunarto, melakukan kunjungan bersama ke Sumenep. Hal ini menimbulkan spekulasi adanya hubungan erat antara para pejabat tersebut, yang bisa membuka peluang lebih luas bagi intervensi dalam kasus peradilan. Surat ini menjadi bukti yang mempertegas perlunya investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa tidak ada jaringan korupsi yang mempengaruhi independensi pengadilan.

KPK dan publik kini menunggu langkah tegas dari Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Sunarto untuk membersihkan lembaganya dari pengaruh-pengaruh buruk. Kasus ini harus dijadikan momentum oleh MA untuk melakukan pembenahan total di semua lini, mulai dari pengadilan negeri hingga tingkat tertinggi. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan bisa hancur dan semakin memperkuat persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.[AZ]





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment