Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menegaskan kasus ini menunjukkan praktek persekongkolan dalam pengadaan proyek, di mana para pejabat meminta fee dari pemenang tender. Sahbirin dijerat pasal suap dan gratifikasi berdasarkan UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat. OTT ini merupakan bagian dari komitmen KPK memberantas korupsi di daerah, dan dipandang sebagai langkah signifikan dalam pengawasan proyek pemerintah.
Selain Sahbirin, enam tersangka lainnya telah diamankan, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dan pejabat lain yang terlibat dalam skema suap. KPK menemukan bukti bahwa uang hasil suap dialirkan melalui beberapa pihak sebelum sampai ke tangan Sahbirin. Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlangsung, dengan KPK terus mengumpulkan bukti tambahan.
Operasi ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan di daerah, khususnya terkait pengelolaan anggaran proyek. KPK berharap kasus ini menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak terlibat dalam korupsi.
[AZ,Maulana]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment