Kantor Desa Sepi di Jam Kerja: Kades Mekar Jaya Diduga Malas Masuk" - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kantor Desa Sepi di Jam Kerja: Kades Mekar Jaya Diduga Malas Masuk"

Sunday, 20 October 2024

Kalbar,WARTAGLOBAL.id
—Ketapang,Desa Mekar Jaya, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tengah menjadi sorotan masyarakat terkait lemahnya pelayanan publik. Beredar informasi bahwa pelayanan di kantor desa sering terganggu karena Kepala Desa (Kades) Mekar Jaya diduga jarang hadir di kantor selama jam kerja.

Kantor Desa Sering Kosong di Hari Kerja

Tim gabungan awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) turun langsung untuk menelusuri keluhan masyarakat tersebut. Selama tiga hari berturut-turut, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat, tim melakukan pengecekan di kantor Desa Mekar Jaya pada jam kerja. Hasilnya, kantor desa tersebut kosong tanpa ada seorang pun pegawai yang bertugas.

"Memang benar, sering kali kantor kosong dan Pak Kades jarang masuk kecuali ada hal penting," ujar salah seorang penjaga kantor desa yang enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan oleh tim gabungan. Pernyataan ini seakan memperkuat dugaan bahwa kepala desa absen dari tugasnya sebagai pelayan masyarakat setempat.

Kades Tidak Menanggapi Konfirmasi Media

Tim gabungan juga mencoba menghubungi Kades Mekar Jaya melalui pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi isu tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Sabtu, 19 Oktober 2024, sang Kades belum memberikan tanggapan ataupun membalas pesan dari tim investigasi.

Salah satu staf desa yang dihubungi secara terpisah, Ujang, yang menjabat sebagai Bendahara, menyatakan dirinya sedang berada di Ketapang untuk mengurus istrinya yang melahirkan. "Maaf, saya lagi di Ketapang. Hubungi saja Pak Kades," ucap Ujang melalui pesan WhatsApp. Namun, ketika diberitahu bahwa Kades juga tidak merespon, ia tidak memberikan tanggapan lebih lanjut.

Potensi Pelanggaran Peraturan

Dugaan bahwa Kepala Desa Mekar Jaya jarang masuk kantor selama jam kerja dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kini telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Menurut aturan tersebut, pelayanan publik harus diberikan secara optimal oleh pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, UU tentang Desa mengatur tugas dan tanggung jawab kepala desa dalam memimpin dan mengelola pemerintahan desa, termasuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Ketidakhadiran Kepala Desa Mekar Jaya diduga melanggar amanat undang-undang yang berlaku, terutama dalam hal tata kelola desa dan pemberdayaan masyarakat.

Kebutuhan Audit Pengelolaan Dana Desa

Selain soal absensi, muncul pula dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Tim gabungan awak media dan LSM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dana desa oleh Kades Mekar Jaya. Audit ini diperlukan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Sejumlah peraturan menteri terkait desa juga perlu dipertimbangkan, seperti Permendagri 112/2014 tentang pemilihan kepala desa, Permendagri 113/2014 tentang pengelolaan keuangan desa, dan Permendagri 114/2014 tentang pedoman pembangunan desa. Semua regulasi ini mengharuskan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa, termasuk kehadiran rutin kepala desa di kantor.

Harapan Masyarakat Akan Pelayanan yang Lebih Baik

Kondisi ini membuat masyarakat Desa Mekar Jaya berharap ada perbaikan dalam pelayanan publik. Keberadaan perangkat desa yang konsisten di kantor menjadi harapan utama warga agar urusan administrasi dan kebutuhan lainnya bisa dilayani dengan baik. Masyarakat juga meminta perhatian pemerintah daerah untuk turun tangan menangani situasi ini jika memang terbukti ada kelalaian dari pihak kepala desa.

Saat ini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Kades Mekar Jaya untuk menanggapi isu tersebut. Akankah ada penjelasan atau klarifikasi, atau justru pengabaian yang bisa memperburuk citra pelayanan di Desa Mekar Jaya? Hanya waktu yang bisa menjawab.

Sumber: Tim Gabungan Investigasi Awak Media dan LSM
Editor: Maulana



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment