Sanggau, WARTAGLOBAL.id– Proses hukum kasus dugaan korupsi pembayaran tera di Kabupaten Sanggau memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Sanggau telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak penuntut umum pada Jumat, 11 Oktober 2024. Tersangka berinisial GL, yang sebelumnya ditahan di Rutan Sanggau, dipindahkan ke Lapas Perempuan Pontianak.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana retribusi tera atau tera ulang yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023. Berdasarkan penyelidikan, total biaya pembayaran yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemilik alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) mencapai Rp4,47 miliar. Namun, jumlah retribusi yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp362 juta.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau, Ferry, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka GL telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 September 2024. "Setelah itu, kami melaksanakan tahap dua pada Jumat, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum," ujar Ferry.
Tersangka GL diduga kuat melanggar Primair Pasal 12 ayat 1 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ferry menambahkan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Pontianak, sambil menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera diproses di meja hijau," terang Ferry.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan daerah, namun diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak terkait. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap lebih jelas modus operandi dan aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini.[AZ]
Editor:Muchlisin
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment