Kalbar.WARTAGLOBAL.id ,Kubu Raya - Proses penanganan kasus pemalsuan dan penyerobotan tanah hak milik H. Abd Hakim seluas 6.688 meter persegi oleh kelompok yang dipimpin Abdullah di Jalan Manunggal 51 Parit Komsasi, Desa Sungai Ambangah, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, hingga kini tak kunjung menemukan titik terang. Laporan polisi yang dibuat sejak 30 Agustus 2022 di Polres Kubu Raya terkesan mandul, meski bukti autentik dan saksi sudah disiapkan oleh pihak pelapor.
Dua Tahun Tanpa Kepastian Hukum
Nur Jali, ahli waris H. Abd Hakim, mengungkapkan kekecewaannya terkait lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, laporan telah disampaikan sejak tahun 2022 bersama kuasa pendamping, Syamsuardi, dari Koordinator Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalbar. Kasus ini awalnya ditangani oleh IPDA Redak saat menjabat Kanit Reskrim Polres Kubu Raya, namun hingga kini tidak ada progres berarti.
"Berulang kali kami konfirmasi terkait kasus ini, tapi tidak ada progres yang jelas. Polres Kubu Raya terkesan hanya memberi janji hingga terjadi pergantian Kanit Reskrim dari IPDA Redak ke IPDA Siswanto. Sampai sekarang kasus ini tidak ada kejelasan, meskipun pernah ada surat panggilan kepada para terlapor. Itu pun hanya dilakukan karena kasus ini sempat ramai diberitakan di beberapa media online," ungkap Nur Jali saat diwawancarai, Jumat (25/10/2024).
Bukti Tak Kunjung Diberikan, SP2HP Terabaikan
Nur Jali mengungkapkan, pihaknya sudah berulang kali meminta bukti laporan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari IPDA Redak dan penyidik Dedi Satria, namun tak pernah mendapatkannya. "Kami sudah berkali-kali meminta SP2HP, tapi yang kami terima hanya janji. Berkali-kali juga kami mendatangi Polres Kubu Raya tanpa hasil. Bahkan, Bapak Syamsuardi selaku pendamping dalam kasus ini juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan anggota kepolisian yang menangani kasus ini, tetapi hasilnya tetap sama, hanya janji," terang Nur Jali.
SP2HP adalah hak pelapor untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus yang dilaporkannya. Sesuai aturan, SP2HP wajib diberikan secara berkala, minimal satu kali setiap bulan. SP2HP berisi informasi tentang pokok perkara, tindakan penyidikan dan hasilnya, serta kendala yang dihadapi, termasuk rencana tindakan selanjutnya. Namun, dari tahun 2022 hingga 2024, Nur Jali mengaku tidak pernah mendapatkan kepastian tentang perkembangan kasus ini, meski semua bukti kronologis, dokumen, dan saksi sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
Indikasi Kongkalikong dan Mafia Tanah
Lambannya penanganan kasus ini memunculkan dugaan adanya kongkalikong dalam penyidikan. Waktu yang sudah lebih dari dua tahun tanpa kepastian hukum semakin menguatkan indikasi bahwa ada pihak-pihak yang bermain mata dengan mafia tanah dalam kasus ini. "Sangat disayangkan, alat bukti sudah lengkap, tetapi proses hukum tidak berjalan. Ini bisa menjadi indikasi adanya kongkalikong," kata Nur Jali dengan nada kecewa.
Dalam konfirmasinya kepada pihak Polres, Nur Jali menyebutkan bahwa Kasat Reskrim IPDA Siswanto sempat menyatakan telah berkoordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya. Berdasarkan informasi dari BPN, surat hak milik (SHM) milik terlapor tidak ditemukan warkah tanahnya. “Kami sudah meminta surat pernyataan dari BPN Kubu Raya yang nantinya akan digunakan untuk mengambil sertifikat milik mereka sebagai alat bukti dalam kasus ini,” jelas Nur Jali.
Desakan kepada Kapolri untuk Tindak Tegas Mafia Tanah
Nur Jali berharap agar Kapolri segera turun tangan dan memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat. Ia meminta tindakan tegas terhadap oknum penyidik, Kanit Reskrim, dan pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam praktik mafia tanah ini agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. "Kami berharap Kapolri mengambil langkah tegas untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang bermain mata dengan mafia tanah," tambahnya.
Penegakan Hukum Sesuai Aturan Kapolri
Kasus ini mencerminkan bagaimana praktik penanganan laporan pengaduan yang tidak sesuai dengan peraturan Kapolri tentang manajemen kepolisian dalam menangani proses laporan. Pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Untuk kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, dan hari ke-60. Untuk kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75, dan hari ke-90. Namun, hingga kini, dalam kasus ini, ketentuan tersebut seolah diabaikan oleh penyidik Polres Kubu Raya.
Harapan Masyarakat akan Keadilan
Kasus mafia tanah yang melibatkan kelompok Abdullah dan tanah milik H. Abd Hakim di Kubu Raya ini hanyalah salah satu contoh dari banyak kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah. Masyarakat berharap kepolisian dapat lebih serius dalam menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk, sehingga praktik-praktik kejahatan yang merugikan warga seperti ini dapat dihentikan.
Jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, kasus-kasus seperti ini akan terus berulang, merusak kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum di negeri ini.[Tim Red]
Editor:[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment