Kalbar.WARTAGLOBAL.id—Pontianak,Kota Pontianak digemparkan dengan peristiwa penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun yang terjadi di salah satu perumahan di Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan, Kecamatan Pontianak Utara. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, dan berakhir tragis dengan korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika korban diduga mengambil barang-barang di area perumahan tersebut. Saat beraksi, korban ketahuan oleh seorang sopir yang kemudian melaporkan hal ini kepada pengawas proyek berinisial AN. Mendapat informasi tersebut, AN bersama tiga tersangka lainnya, yaitu YS, ER, dan AR, langsung menghampiri korban dan melakukan kekerasan fisik.
“Para pelaku masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang menampar, memukul, dan menendang korban. Dua di antaranya, YS dan ER, melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Adhe saat konferensi pers, Kamis (3/10/2024). Ia menambahkan, hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan di otak yang membuatnya mengalami kesulitan bernapas dan kejang-kejang hingga akhirnya meninggal di lokasi.
Setelah insiden tersebut, keempat pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diringkus oleh kepolisian dalam waktu singkat. AN awalnya tidak mengakui keterlibatannya, tetapi setelah diinterogasi, ia mengaku telah menampar korban satu kali. Dari pengakuan ini, pihak kepolisian mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi peran tersangka lainnya.
Menurut Kombes Adhe, penganiayaan ini dipicu oleh emosi sesaat dari para pelaku yang tidak bisa menahan diri ketika melihat korban yang diduga kerap mengambil barang-barang di area proyek. AR, yang ternyata merupakan pemilik perumahan, turut serta dalam pemukulan tersebut. Sementara YS dan ER melakukan penganiayaan yang lebih berat, hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawanya di tempat kejadian.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan, meskipun ia diduga melakukan tindakan pencurian. Aparat kepolisian menjerat para pelaku dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dapat dikenakan pada tersangka.
Peristiwa ini juga menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis perlindungan anak, yang menuntut adanya proses hukum yang adil bagi pelaku. Mereka menyoroti bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, apalagi jika menyangkut anak-anak. Kepolisian diharapkan tidak hanya memberikan hukuman yang setimpal, tetapi juga memastikan bahwa praktik main hakim sendiri di masyarakat dapat dicegah di masa depan.
Saat ini, para tersangka sudah ditahan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam tindakan keji tersebut.
(Maulana)
Editor:(AZ)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment