KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

KPK Sita 43 Bidang Tanah Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

Wednesday, 2 October 2024

Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah signifikan dalam penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara. Pada Selasa, 1 Oktober 2024, KPK menyita 43 bidang tanah dan bangunan di beberapa lokasi, yakni Kota Ternate, Sofifi, dan Tidore Kepulauan. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian upaya KPK untuk menelusuri harta kekayaan AGK yang diduga diperoleh melalui kejahatan.

Penyitaan ini terjadi setelah sebelumnya, pada akhir September, KPK melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik keluarga AGK di Ternate. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen, uang tunai, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pencucian uang. Barang-barang tersebut kini sedang dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat dugaan keterlibatan AGK dalam tindak pidana tersebut.

Kasus pencucian uang yang menjerat AGK berawal dari dugaan suap dan gratifikasi yang diterima selama ia menjabat sebagai gubernur dua periode di Provinsi Maluku Utara. AGK telah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada September 2024. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta, serta uang pengganti mencapai Rp 109 miliar dan 90 ribu dolar AS.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara selama 9 tahun. Meski demikian, KPK memastikan akan terus mengejar aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk tanah dan bangunan yang disita pada pekan ini. Langkah penyitaan ini juga bertujuan untuk mencegah AGK atau pihak lain memanfaatkan aset tersebut selama proses hukum berlangsung.

Penyitaan 43 bidang tanah ini menambah panjang daftar aset yang sudah disita KPK dalam kasus TPPU AGK. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah mengamankan berbagai aset lain yang tersebar di beberapa wilayah di Maluku Utara. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah untuk memulihkan kerugian negara serta menindaklanjuti putusan pengadilan yang mewajibkan AGK membayar uang pengganti.

Selain itu, KPK terus berupaya menggali lebih dalam dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut membantu AGK dalam menyamarkan aset-aset hasil kejahatan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aliran dana yang terlibat dalam kasus ini dapat diidentifikasi dan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Dalam hal ini, KPK tidak hanya mengejar harta AGK di wilayah Maluku Utara, tetapi juga mengantisipasi adanya aset lain di luar wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu contoh penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. KPK berharap bahwa penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, serta menjadi pengingat bahwa aset yang diperoleh dari hasil kejahatan dapat disita untuk kepentingan negara.[AZ]





KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment