WARTAGLOBAL.id , Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Satrio Wibowo, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Satrio, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), diduga memiliki peran dalam penyediaan APD tersebut melalui perusahaannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa KPK akan mengikuti proses hukum ini dan mengawal jalannya sidang praperadilan. “KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya,” ujar Tessa kepada Bisnis.com pada Selasa (29/10/2024). Menurutnya, lembaga antirasuah itu meyakini bahwa seluruh prosedur dan aturan yang berlaku telah diikuti dalam penetapan Satrio sebagai tersangka.
Pengajuan praperadilan oleh Satrio telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang praperadilan ini akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Satrio oleh KPK sah atau tidak.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan APD Covid-19 pada masa awal pandemi di tahun 2020. KPK mengungkapkan bahwa proses pengadaan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp319 miliar, yang ditemukan melalui audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dana pengadaan ini bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa potensi kerugian tersebut disebabkan oleh adanya praktik mark-up harga dalam proses pengadaan APD, dengan peran yang dimainkan oleh beberapa perusahaan. “Jadi, ada penambahan harga atau mark-up antara PT Permana Putra Mandiri (PPM) dengan Kemenkes, di mana PT Energi Kita Indonesia (EKI) terlibat di tengahnya. Seharusnya, kalau langsung ke PT PPM, harganya lebih rendah,” ungkap Asep dalam konferensi pers pada awal Oktober lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Satrio Wibowo, Budi Sylvana yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes, dan Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM). Namun, hingga saat ini, baru Satrio dan Budi yang ditahan, sementara Ahmad Taufik belum menjalani penahanan.
Respon Tersangka Lainnya
Sementara Satrio memilih untuk mengajukan praperadilan, tersangka lain, Budi Sylvana, melalui pengacaranya, Ali Yusuf, menyatakan bahwa Budi tidak berencana mengajukan praperadilan dan akan mengikuti proses hukum yang ada di KPK. "Beliau istikamah mengikuti proses hukum di KPK," ujar Ali Yusuf dalam keterangannya.
Sidang praperadilan ini akan menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan bahwa proses hukum yang mereka jalankan telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.[AZ]
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment