"Tuntut Kesejahteraan, Hakim Indonesia Siap Cuti Massal" - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

"Tuntut Kesejahteraan, Hakim Indonesia Siap Cuti Massal"

Wednesday, 2 October 2024
Kalbar,WARTAGLOBAL.id—Jakarta,Hakim di Indonesia tengah menghadapi situasi yang memprihatinkan terkait kesejahteraan mereka. Selama 12 tahun terakhir, gaji dan tunjangan hakim tidak mengalami kenaikan, memicu ketidakpuasan di kalangan para penegak hukum ini. Bahkan, para hakim mengancam akan melakukan cuti massal jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.

Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Suhadi, mengungkapkan bahwa kesejahteraan hakim telah terabaikan sejak 2012, sementara beban kerja mereka terus meningkat. "Selama lebih dari satu dekade, gaji hakim belum ada perubahan, padahal tuntutan kerja semakin tinggi," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (1/10).

Menurut data yang disampaikan IKAHI, gaji pokok seorang hakim berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta per bulan, tergantung dari jenjang karir dan masa kerja. Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan yang meliputi tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan. Namun, dengan kenaikan inflasi dan meningkatnya biaya hidup, nominal tersebut dinilai tidak lagi mencukupi.

Krisis Kesejahteraan Hakim

Krisis kesejahteraan ini tidak hanya berdampak pada kualitas hidup hakim, tetapi juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi kinerja dan integritas dalam menjalankan tugas peradilan. “Kami bukan meminta lebih, kami hanya ingin ada penyesuaian yang layak sesuai dengan perkembangan ekonomi,” tambah Suhadi.

Ancaman cuti massal disampaikan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya advokasi tidak mendapatkan respons memadai dari pemerintah. IKAHI menuntut kenaikan tunjangan setidaknya sebesar 100% dan revisi terhadap peraturan gaji hakim untuk menjamin peningkatan yang berkala.

Respon Pemerintah

Menanggapi ancaman ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji ulang skema remunerasi bagi para hakim. "Kami memahami pentingnya peran hakim dalam sistem peradilan, dan kami akan berusaha mencari solusi yang adil untuk semua pihak," ujarnya.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada keputusan konkret yang diambil, dan situasi ini memicu kekhawatiran akan terganggunya pelayanan hukum di berbagai daerah jika para hakim benar-benar melaksanakan ancaman cuti massal.

Potensi Dampak

Jika ancaman ini terlaksana, banyak pihak khawatir akan terjadinya penundaan proses hukum, yang bisa berdampak besar terhadap masyarakat pencari keadilan. "Kami mengimbau pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret sebelum terjadi disrupsi dalam sistem peradilan kita," kata Suhadi.

Langkah IKAHI ini mendapatkan dukungan dari berbagai organisasi hukum yang menilai bahwa kesejahteraan para hakim adalah kunci untuk menjaga integritas sistem peradilan. Mereka berharap agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan para penegak hukum ini demi menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

(*Junaidi*)
Editor:Maulana



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment