WARTAGLOBALID, Jakarta – Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati Soekarnoputri, resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online berskala besar melalui platform Komdigi. Dalam penangkapan yang dilakukan akhir pekan lalu, polisi mengungkapkan bukti-bukti kuat, termasuk aliran dana senilai miliaran rupiah.
Ditangkap dengan Barang Bukti Lengkap
Alwin, yang juga menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama (DTB), terlihat mengenakan baju tahanan oranye saat diperkenalkan kepada media. Polisi mengungkapkan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus ini, termasuk perangkat elektronik, catatan transaksi digital, serta bukti pengelolaan dana yang digunakan untuk operasional judi online tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penangkapan Alwin Jabarti Kiemas, keponakan Megawati Soekarnoputri, merupakan bagian dari upaya tegas Polri memberantas praktik judi online. Kombes Ade menyebut, tersangka memiliki peran strategis dalam jaringan yang menggunakan kantor satelit untuk menghindari pengawasan.
Selain Alwin, 10 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Barang bukti mencapai miliaran rupiah berhasil diamankan.
Modus Operasi Platform Komdigi
Platform judi online Komdigi diketahui menggunakan modus penyamaran sebagai layanan teknologi finansial (fintech). Dengan memanfaatkan teknologi digital, jaringan ini menarik ribuan pemain dari berbagai wilayah Indonesia. Menurut pihak kepolisian, Komdigi didesain dengan sistem keamanan canggih untuk menghindari deteksi, namun tim siber Ditreskrimsus berhasil membongkar jaringan tersebut setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan.
Keterlibatan Alwin Jabarti Kiemas
Alwin diduga berperan sebagai salah satu pengendali utama dalam jaringan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, ia diketahui berkomunikasi langsung dengan operator platform dan memiliki kendali atas aliran dana yang masuk dan keluar dari Komdigi. Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk kolega bisnis atau anggota keluarga, dalam kasus ini.
Respon Publik dan Potensi Dampak
Penahanan Alwin menuai sorotan tajam dari masyarakat. Publik menuntut aparat untuk menjalankan proses hukum secara transparan tanpa intervensi, mengingat statusnya sebagai bagian dari keluarga besar Megawati Soekarnoputri.
"Kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini momentum penting untuk menunjukkan bahwa siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab," kata Hendra Gunawan, seorang pengamat hukum.
Sementara itu, pihak keluarga besar Megawati hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas kasus yang menjerat Alwin.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan UU ITE dan pasal terkait perjudian dalam KUHP, Alwin Jabarti Kiemas dapat menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga mengingatkan bahwa tindak pidana ini berdampak besar pada ekonomi masyarakat, terutama bagi para korban yang terjerat hutang akibat perjudian.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung, dan polisi terus menggali informasi terkait jaringan Komdigi untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum.*Kzn*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment