Kronologi Kejadian
Menurut kesaksian yang dihimpun, insiden bermula ketika Gamma sedang melintas bersama temannya, S, menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, motor mereka diduga bersenggolan dengan seorang polisi. Tak lama berselang, Gamma diduga ditembak di bagian pinggul oleh oknum tersebut, sementara S juga mengalami luka tembak di tangan tetapi berhasil selamat.
"Awalnya hanya senggolan, tapi kami tidak menyangka akan berakhir seperti ini. Gamma langsung terjatuh, dan kami hanya bisa meminta bantuan warga," ujar S dalam kesaksiannya.
Konfirmasi dari Kepolisian
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, membenarkan adanya laporan terkait penembakan ini. Namun, ia menyerahkan proses penyelidikan lebih lanjut kepada Polrestabes Semarang. "Betul, untuk detail kejadiannya sudah kami limpahkan ke Polrestabes. Kami pastikan penyelidikan dilakukan secara transparan," katanya melalui pernyataan tertulis, Senin, 25 November 2024.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku apabila terbukti bersalah. "Tidak ada toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum, apalagi melakukan kekerasan terhadap masyarakat. Kami akan pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan," ungkapnya.
Korban Tak Terselamatkan
Gamma segera dilarikan ke RSUP dr. Kariadi setelah insiden terjadi. Namun, posisi peluru yang menembus pinggulnya menyebabkan luka fatal yang sulit ditangani. Menurut Aditya Kandu, staf Humas RSUP dr. Kariadi, Gamma sempat dirawat di IGD sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Di data kami, pasien berinisial GRO masuk IGD pada 24 November 2024 dan keluar pada hari yang sama. Namun, kami tidak bisa memberikan detail lebih lanjut terkait prosedur medis yang dilakukan," ujar Aditya.
Keluarga Menuntut Keadilan
Keluarga korban mengungkapkan duka mendalam dan berharap pelaku segera ditindak tegas. Ayah Gamma, Rizky Santoso, menyatakan bahwa anaknya adalah siswa berprestasi yang aktif di sekolah. "Kami kehilangan anak yang luar biasa. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan pelaku dihukum sesuai perbuatannya," ujarnya dengan suara bergetar.
Gelombang Solidaritas
Kasus ini memicu simpati luas dari masyarakat Semarang. Teman-teman sekolah Gamma dan komunitas Paskibra menggelar aksi solidaritas di halaman SMKN 4 Semarang, menuntut keadilan dan meminta kepolisian melakukan reformasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Proses Hukum Menanti
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan dan penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Publik berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran penting untuk menjaga integritas aparat penegak hukum.
Gamma Rizkynata Oktafandy telah berpulang, namun perjuangan untuk keadilan terus bergema. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya reformasi dan transparansi dalam institusi kepolisian.*KZN*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment