Hasil Investigasi Warta Global: Java Refleksi Diduga Tawarkan Jasa Plus-Plus - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Hasil Investigasi Warta Global: Java Refleksi Diduga Tawarkan Jasa Plus-Plus

Wednesday, 11 December 2024
Foto: dok/lokasi Java Reflexi gang baiduri 2

Wartaglobal,Pontianak – Hasil investigasi eksklusif tim Warta Global mengungkap praktik mencurigakan di salah satu tempat pijat berlabel “Java Refleksi” yang berlokasi di Jalan Tanjung Pura, Gang Baiduri 2. Tempat ini diduga menawarkan jasa "plus-plus" dengan harga yang bisa dinegosiasikan, melanggar hukum dan norma sosial.

  foto dok/tempat panti pijat Java Reflexi

Ketika tim mendatangi lokasi, salah satu pekerja yang memperkenalkan diri sebagai Emi, dengan santai menawarkan jasa yang tersedia. “Kalau urut saja Rp150 ribu, kalau urut dan plus-plus Rp500 ribu, itu bisa dinego,” ungkap Emi saat berbicara dengan tim investigasi.

Awalnya, salah satu rekan pekerja  Emi mengaku bahwa Pak Burhan adalah tangan kanan pemilik tempat itu. “Kami hanya pekerja, tapi yang bertanggung jawab di sini Pak Burhan, tangan kanan bos,” ujar nya, saat diwawancarai tim media.

Merespons informasi tersebut, tim Warta Global langsung meminta nomor telepon Pak Burhan untuk mengonfirmasi perannya. Namun, saat dihubungi, Burhan berkelit. "Saya bukan penanggung jawab, saya hanya bagian bersih-bersih," tegasnya, mencoba menghindar dari pertanyaan lebih lanjut.

Selain pernyataan yang bertolak belakang, salah seorang perempuan yang disebut sebagai “mami” oleh para pekerja datang ke lokasi beberapa saat kemudian. Dengan nada tinggi, ia membantah dugaan praktik ilegal di tempat tersebut.

“Ini tempat usaha, tidak ada melayani pijat plus-plus,” tegasnya. Bahkan, ia menantang tim investigasi untuk membuktikan tudingan tersebut.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sebelumnya, Emi secara gamblang mengungkap bahwa layanan pijat biasa dikenakan tarif Rp150 ribu, sedangkan pijat dengan "plus-plus" dikenakan tarif Rp500 ribu yang masih bisa dinegosiasikan.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa tempat ini tidak hanya beroperasi sebagai layanan pijat, melainkan juga menyediakan jasa yang berpotensi melibatkan prostitusi terselubung. Aktivitas semacam ini tidak hanya melanggar norma masyarakat tetapi juga bertentangan dengan hukum.

Ancaman Hukum

Praktik seperti ini dapat dikenai Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Selain itu, jika terbukti terdapat eksploitasi seksual, pengelola dan pihak terkait juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hukuman yang mengancam dapat mencapai pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Warga setempat mengaku resah terhadap keberadaan tempat tersebut. “Kami sering melihat tamu keluar masuk pada malam hari. Ini mengganggu lingkungan dan mencurigakan,” ujar salah seorang warga.

Pihak kepolisian Pontianak diminta untuk segera bertindak dan menyelidiki dugaan pelanggaran ini. Selain itu, Dinas Pariwisata juga diharapkan turun tangan untuk mengevaluasi izin usaha tempat tersebut, memastikan kepatuhan terhadap aturan dan norma yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Java Refleksi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Tim Warta Global akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Sumber: Warta Global Investigasi



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment