Wartaglobal.id,Makassar - Tiga pelaku penjualan skincare bermerkuri yang sempat meresahkan masyarakat berhasil diringkus aparat kepolisian di Makassar. Ketiganya dikenal sering memamerkan gaya hidup mewah di media sosial, meski bisnis mereka merugikan banyak konsumen.
Berdasarkan informasi yang beredar, ketiga tersangka, yang masing-masing ditampilkan dalam foto dengan baju tahanan oranye, diduga mengedarkan produk kecantikan berbahaya yang mengandung merkuri. Produk tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan mengancam kesehatan para penggunanya
Ketiga tersangka menggunakan media sosial sebagai sarana pemasaran utama mereka. Dengan memanfaatkan platform digital, mereka menjanjikan hasil instan seperti kulit putih dan cerah dalam waktu singkat. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan produk mereka mengandung merkuri dalam kadar tinggi yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen dan gangguan kesehatan serius.
Menurut keterangan polisi, para tersangka juga gemar "flexing" atau memamerkan kekayaan mereka di media sosial, termasuk kendaraan mewah, pakaian mahal, dan perjalanan liburan ke luar negeri. Hal ini digunakan untuk meyakinkan calon pembeli bahwa bisnis mereka sukses dan terpercaya.
Puluhan korban telah melapor ke pihak berwenang setelah mengalami efek samping serius akibat penggunaan produk tersebut. Salah satu korban mengaku mengalami iritasi kulit parah dan merasa tertipu dengan janji-janji palsu yang diberikan tersangka.
Ketiga tersangka saat ini ditahan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan dan memastikan produk memiliki izin resmi dari BPOM. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi konsumen agar tidak tergiur dengan iming-iming hasil instan yang sering kali berbahaya.
Pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam distribusi produk ilegal ini.(Kzn)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment