"Ahok Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina 2011-2021, Klaim Kasus Berawal dari Laporannya" - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

"Ahok Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina 2011-2021, Klaim Kasus Berawal dari Laporannya"

Friday, 10 January 2025
Basuki Tjahaja Purnama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Januari 2025/Foto:(Antara)


Wartaglobal.id-Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 Januari 2025. Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 11.14 WIB, bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.

Ahok mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Januari 2020. "Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020," ujar Ahok. 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 1,5 jam, Ahok menyatakan bahwa prosesnya berjalan cepat karena sebelumnya ia sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama. "Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja," jelasnya. 

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina ini bermula pada tahun 2012, ketika perusahaan berencana mengimpor LNG untuk mengatasi defisit gas di Indonesia. Saat itu, Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, memutuskan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen LNG luar negeri, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) di Amerika Serikat. Namun, keputusan tersebut diambil tanpa kajian menyeluruh dan tanpa persetujuan dari Dewan Komisaris maupun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Akibatnya, LNG yang diimpor tidak terserap di pasar domestik dan dijual dengan kerugian di pasar internasional, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun. 

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah divonis sembilan tahun penjara. Selain itu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto, juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Pemeriksaan terhadap Ahok ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor energi. Ahok sendiri menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang diperlukan guna mendukung proses hukum yang berjalan.(Kzn/Junaidi )



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment