KALBAR,Wartaglobal.id,Ambon – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menyeruak di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Soleman La Masi, diduga menganiaya istrinya, Rosma Ida, hingga menyebabkan luka serius. Mirisnya, ini bukan kali pertama tindakan kekerasan tersebut terjadi, dan laporan yang dilayangkan sejak Mei 2024 belum mendapatkan tindak lanjut dari kepolisian.
Dalam pertemuan dengan TribunAmbon.com pada Minggu (26/1/2025), Rosma menyampaikan bahwa dirinya kembali menjadi korban kekerasan suaminya. Saat ditemui, dahi sebelah kanannya tampak terluka, bahkan masih terlihat bekas darah segar akibat insiden kekerasan terbaru.
“Ini sudah beberapa kali beta laporkan. Laporan pertama di tahun 2023, tapi karena ada mediasi dan beta pikir soal anak-anak, akhirnya beta cabut laporan. Tapi semakin hari semakin parah. Laporan terakhir beta buat pada Mei 2024, saat itu beta dipukul sampai dahi sebelah kiri robek dan harus dijahit 10 jahitan,” ujar Rosma sambil menunjukkan surat laporan yang ia layangkan pada 24 Mei 2024 lalu.
Namun, hingga saat ini, laporan tersebut tidak kunjung mendapatkan respon berarti dari pihak kepolisian. Menurut Rosma, pihak kepolisian hanya meminta dirinya untuk “menunggu” tanpa memberikan kepastian penanganan kasus. Akibatnya, kekerasan yang dialaminya terus berulang.
“Beta rasa seng (tidak) aman sama sekali. Tiap malam beta harus kunci rumah rapat-rapat karena beta trauma. Beta takut dia tikam beta waktu malam, karena sudah biasa pukul beta sampai mandi darah. Kalau ini seng diusut, beta yakin akan ada korban-korban lain,” ungkapnya dengan nada getir.
Harapan Keadilan
Sebagai seorang ibu yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Mardika, Rosma mengaku telah kehilangan rasa aman, baik di rumah maupun di lingkungannya. Ia berharap, aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar dirinya dan kedua anaknya tidak lagi menjadi korban kekerasan.
“Beta hanya minta keadilan untuk orang-orang susah seperti beta. Jangan sampai kasus ini didiamkan terus, karena itu sama saja membiarkan kekerasan ini terjadi lagi kepada orang lain,” ujarnya dengan penuh harap.
Rosma juga menegaskan bahwa jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan semakin banyak korban kekerasan dalam rumah tangga yang tidak mendapatkan keadilan.
Proses Hukum yang Belum Jelas
Laporan Rosma yang dilayangkan pada Mei 2024, dengan nomor surat tanda terima polisi LP/B/184/V/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, mencantumkan dugaan tindak pidana KDRT berdasarkan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lokasi kejadian sendiri diketahui berada di rumah pelaku, di kawasan Batumerah, Kota Ambon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon & P. P. Lease belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat yang seharusnya menjaga ketertiban, namun justru diduga melakukan tindakan kekerasan yang mencoreng institusi dan melukai keluarganya sendiri.(Kzn)
Sumber :Tribun Ambon.com
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment