Kalbar.WARTAGLOBAL.id , Pontianak – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, turun langsung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan toko modern untuk memastikan pelaksanaan kebijakan larangan kantong plastik di Kota Pontianak. Sidak yang dilakukan di kawasan Jalan Gajah Mada, Senin (6/1/2024), mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku usaha telah mematuhi aturan baru tersebut. Meski diakui masih ada kendala kecil, Edi optimistis masyarakat akan semakin terbiasa menggunakan alternatif ramah lingkungan.
“Kita mulai dengan pendekatan persuasif, baik kepada masyarakat maupun pengusaha. Ke depannya, kami akan berdiskusi dengan DPRD untuk merumuskan sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan ini,” ungkap Edi usai melakukan sidak. Ia menekankan bahwa larangan kantong plastik ini bukan hanya kebijakan administratif, tetapi langkah penting untuk mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan.
Kebijakan ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi TPA Batu Layang yang sebagian besar dipenuhi sampah plastik. Edi menyoroti bahwa teknologi pengolahan sampah di Pontianak belum cukup maju untuk mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, mengurangi penggunaan plastik sejak dari sumbernya dianggap sebagai solusi paling efektif. “Sampah plastik sulit diurai dan membutuhkan biaya besar untuk penanganannya. Ini yang menjadi alasan kuat kita mendorong perubahan perilaku masyarakat,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menggagas berbagai program strategis. Di antaranya adalah pembentukan Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim (Proklim), hingga penyediaan rumah kompos. Kebijakan ini juga diperkuat dengan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwa) terkait pengelolaan sampah. “Pengurangan plastik ini memiliki efek domino yang besar, mulai dari efisiensi biaya hingga manfaat lingkungan yang lebih luas,” tambah Edi.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Pontianak menghasilkan 441,88 ton sampah per hari pada 2023, dengan tingkat pengurangan sampah oleh masyarakat baru mencapai 25,06 persen. Kota ini menargetkan pengelolaan sampah sebesar 70 persen ditangani oleh pemerintah dan 30 persen oleh masyarakat. Edi mengajak semua pihak, termasuk komunitas, organisasi, dan dunia usaha, untuk bersama-sama mempercepat tercapainya target tersebut.
“Kebijakan ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Kalau masyarakat, pemerintah, dan stakeholder bisa bergerak bersama, saya yakin Pontianak bisa menjadi kota percontohan dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya. Langkah ini tidak hanya menjadi solusi lokal, tetapi juga kontribusi penting dalam melindungi lingkungan global dari ancaman limbah plastik.[AZ]
Editor:Junaidi

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment