Kalbar.WARTAGLOBAL.id ,Ketapang – Insiden menghebohkan terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang saat sejumlah wartawan dari Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) dilarang meliput pertemuan antara pihak PT Putra Berlian Indah (PT PBI) dan Kejari Ketapang, Kamis (6/2/2025). Pertemuan tersebut membahas perkembangan laporan dugaan perampasan lahan PT PBI oleh PT Cita Mineral Investindo, Tbk (PT CMI). Larangan tersebut memicu ketegangan, hingga hampir terjadi kericuhan antara wartawan dan petugas kejaksaan.
Peristiwa bermula ketika tim jurnalis yang hadir hendak melakukan peliputan mengenai tindak lanjut laporan PT PBI yang sebelumnya telah diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar). Namun, pihak kejaksaan secara tegas melarang peliputan dengan alasan bahwa diskusi tersebut bersifat internal. Bahkan, beberapa petugas kejaksaan meminta wartawan untuk menghapus rekaman yang telah diambil dan menyerahkan ponsel mereka, namun permintaan tersebut ditolak.
Ketua PWK, Ali Muhammad, mengecam tindakan ini dan menilai kejaksaan telah menghalangi tugas jurnalis dalam memperoleh serta menyebarluaskan informasi. Ali menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin dalam Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi tanpa sensor dan pembredelan. Ali juga mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Selain itu, tindakan Kejari Ketapang diduga bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang bersifat rahasia negara atau mengandung informasi yang dikecualikan secara ketat. Ali menambahkan bahwa di era keterbukaan informasi ini, lembaga penegak hukum seharusnya lebih transparan dan akuntabel dalam menangani kasus yang memiliki kepentingan publik.
Beruntung, ketegangan di lokasi berhasil diredam setelah pihak PT PBI dan tim kuasa hukumnya memilih untuk tetap melakukan audiensi dengan pihak kejaksaan secara tertutup. Meski demikian, insiden ini menjadi perhatian bagi insan pers, terutama dalam memastikan bahwa hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya tetap dihormati dan dilindungi oleh hukum. PWK menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak adanya klarifikasi resmi dari Kejari Ketapang terkait alasan pelarangan peliputan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan tugasnya di Indonesia, terutama dalam mengungkap kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah pilar keempat demokrasi yang harus dijaga, dan segala bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik bisa berdampak serius terhadap transparansi serta penegakan hukum yang adil di negeri ini.[AZ]
Sumber:Tim Liputan, PWK/PT PBI
Derut:Muhammad Upin Ramadan

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment