Kalbar.WARTAGLOBAL.id.-- Pontianak, Aktivitas mencurigakan terpantau di kawasan Komplek Pergudangan Ampera Raya, Pontianak, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Sejumlah wartawan bersama perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berada di lokasi mendapati sebuah mobil kontainer memasuki area pergudangan dan berhenti di salah satu gudang yang kemudian menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, sesaat setelah kontainer masuk ke gudang bernomor B3A, belasan orang terlihat ikut memasuki bangunan tersebut. Tidak lama kemudian, pintu gudang ditutup rapat sehingga aktivitas di dalamnya tidak dapat lagi terlihat dari luar. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari tim media yang berupaya melakukan peliputan guna memastikan jenis barang yang sedang dibongkar serta legalitas kegiatan yang berlangsung.
Namun upaya peliputan tersebut tidak berjalan mulus. Tim media mengaku dihalangi oleh Kepala Keamanan Pergudangan Ampera Raya, Yahya Martius, yang diketahui merupakan pensiunan anggota Polri. Saat dimintai keterangan terkait aktivitas di dalam gudang, Yahya menyebut bahwa gudang nomor B3A memang telah lama digunakan sebagai gudang penyimpanan oli.
"Gudang itu memang gudang penyimpanan oli," ujar Yahya kepada tim media di lokasi.
Ketika ditanya mengenai legalitas usaha maupun dokumen perizinan yang dimiliki pihak pengelola gudang, Yahya mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia juga menolak memberikan akses kepada wartawan untuk melihat aktivitas bongkar muatan yang sedang berlangsung di dalam gudang tersebut.
Menurut sejumlah wartawan yang berada di lokasi, permintaan untuk melakukan peliputan secara profesional dan sesuai ketentuan jurnalistik tidak mendapat respons positif. Yahya bahkan menyarankan agar pihak yang memiliki dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
"Kalau ada kegiatan ilegal, silakan lapor polisi," kata Yahya.
Sikap tersebut memicu keberatan dari sejumlah insan pers yang menilai tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik dan berpotensi menghambat tugas pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana.
Di tengah upaya penelusuran informasi tersebut, salah seorang wartawan mengaku menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik oli yang berada di gudang tersebut. Sosok tersebut memperkenalkan diri dengan inisial UCK. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh klarifikasi resmi maupun dokumen yang dapat menjelaskan status kepemilikan barang, legalitas usaha, maupun tujuan bongkar muatan kontainer yang berlangsung di gudang B3A.
Karena tidak memperoleh akses untuk melakukan verifikasi langsung di lokasi dan belum adanya keterangan resmi dari pihak yang mengaku sebagai pemilik barang, berbagai pertanyaan terkait aktivitas di gudang tersebut masih belum terjawab. Tim media menyatakan akan terus melakukan penelusuran guna memperoleh informasi yang berimbang, termasuk meminta klarifikasi dari pihak terkait serta instansi berwenang mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung di gudang B3A Komplek Pergudangan Ampera Raya.
Editor : Tim Red

