
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat Tengkawang, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (8/7/2025). Rakor dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalbar, Linda Purnama, dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Safrudin, Sekda Kabupaten Mempawah Ismail, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari kedua wilayah.
Dalam forum tersebut, Sekda Ismail menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam merespons pemberitaan yang memunculkan persepsi tumpang tindih administratif antara Kabupaten Mempawah dan Provinsi Kepulauan Riau terkait keberadaan dua pulau tersebut.
“Apa yang kami sampaikan dalam rakor ini didukung oleh dokumen faktual dan valid. Kami tidak ingin polemik ini berkembang tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, penyikapan harus dilakukan dengan hati-hati dan terukur,” ujar Ismail.
Ismail menambahkan, isu ini tidak semata bersifat lokal, melainkan juga menyangkut koordinasi antardaerah dan bahkan dengan pemerintah pusat. Maka dari itu, pendekatan yang humanis dan elegan menjadi penting agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami bersama DPRD dan OPD terus melakukan konsolidasi internal. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum yang jelas mengenai status administratif Pulau Pengikik Besar dan Kecil,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi, dan tetap mengedepankan akurasi dalam bertindak. “Semua langkah yang kami ambil mengacu pada prinsip good governance dan koridor hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan adanya Rakor ini, diharapkan proses penuntasan polemik Pulau Pengikik dapat berjalan secara konstruktif, adil, dan tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.[AZ]
Sumber:[Prokopim]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment