
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto, pada Kamis (10/7/2025), sebagai bagian dari upaya menciptakan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan menjaga hak para pejalan kaki.
“Trotoar adalah ruang publik milik pejalan kaki. Tidak seharusnya digunakan untuk parkir kendaraan. Kami harap seluruh pemilik usaha mematuhi aturan ini,” tegas Eko.
Ia menambahkan, seluruh pelaku usaha diharapkan menyediakan area parkir sendiri yang tidak mengganggu fungsi trotoar maupun arus lalu lintas.
Tak hanya imbauan, Dishub bersama instansi terkait juga siap melakukan tindakan penertiban jika pelanggaran tetap terjadi. Sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk pengempesan ban kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar.
“Penataan kota tak bisa dilakukan sepihak. Butuh kerja sama semua pihak, termasuk pelaku usaha, untuk mewujudkan Singkawang yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” ujar Eko.
Langkah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat, terutama para pejalan kaki yang selama ini merasa terganggu dengan kendaraan yang memadati trotoar.[AZ]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment