Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Batal 6 Februari, Akan Disatukan dengan Hasil Putusan Dismissal MK - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Batal 6 Februari, Akan Disatukan dengan Hasil Putusan Dismissal MK

Saturday, 1 February 2025


Mendagri tito Karnavian 

WARTAGLOBAL.id-Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 batal dilaksanakan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), yang masih menangani 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.


Dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1), Tito menjelaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dengan hasil putusan dismissal MK. MK sendiri dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025.


Menurut Tito, keputusan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang memberikan arahan agar pelantikan dilakukan secara lebih efisien. "Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden bahwa adanya putusan sela ini memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua. Jika jaraknya tidak terlalu jauh, maka sebaiknya disatukan antara yang non-sengketa dengan yang dismissal," ujarnya.


Dengan keputusan ini, kepala daerah terpilih di berbagai wilayah, termasuk di Bali, yang semula dijadwalkan untuk dilantik pada 6 Februari 2025, harus menunggu penjadwalan ulang. Hal ini berlaku untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di daerah yang tidak memiliki sengketa di MK.


Namun, hingga saat ini, Kemendagri belum dapat memastikan tanggal baru untuk pelantikan tersebut. Tito menyebutkan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Mahkamah Konstitusi untuk memastikan kapan proses administrasi, termasuk pengunggahan hasil putusan dismissal, dapat diselesaikan.


Selain itu, proses lanjutan setelah putusan dismissal MK juga bergantung pada KPU yang harus menetapkan hasil akhir pemilihan. Setelah keputusan MK diumumkan, KPU akan melakukan rekapitulasi ulang dan menetapkan kepala daerah terpilih yang tidak lagi memiliki sengketa hukum.


Pemerintah berharap bahwa pelantikan kepala daerah dapat dilakukan sesegera mungkin setelah seluruh proses administrasi selesai. "Kami akan segera menentukan tanggalnya setelah semua tahapan ini rampung," kata Tito. Keputusan ini diambil untuk memastikan pelantikan kepala daerah berjalan lancar dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemerintahan di daerah,semoga kepala daerah terpilih segera dilantik ( MUL)




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment