Kalbar.WARTAGLOBAL.id,Pontianak – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak tahun 2025 resmi naik menjadi Rp3.024.820. Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024. Angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.840.206. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyatakan bahwa kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menegaskan bahwa Pemkot akan memastikan implementasi UMK ini berjalan sesuai aturan. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), pengawasan akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan di Pontianak. Selain itu, Pemkot juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam proses pengawasan agar tidak ada perusahaan yang mengabaikan ketentuan ini.
Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, Pemkot Pontianak juga membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa tidak mendapatkan hak sesuai UMK yang telah ditetapkan. Edi Suryanto meminta para pekerja segera melapor jika mengalami perlakuan tidak sesuai dengan aturan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa semua tenaga kerja di Pontianak memperoleh upah yang layak sesuai ketentuan.
Menurut Edi, kenaikan UMK ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak. Ia menjelaskan bahwa peningkatan kebutuhan hidup menunjukkan adanya inflasi, yang berarti roda perekonomian bergerak dengan baik. Dengan UMK yang lebih tinggi, diharapkan standar pendapatan tenaga kerja dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat.
Evaluasi terhadap UMK akan terus dilakukan setiap tahun dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat pengangguran dan angka kemiskinan. Edi berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di Pontianak.[AZ]
Editor:Suardi

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment