Wakapolri : produk jurnalistik tidak bisa dijerar UU ITE - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Wakapolri : produk jurnalistik tidak bisa dijerar UU ITE

Sunday, 2 February 2025


wakapolri Komjen pol, Dr, Ahmad Dofiri


WARTAGLOBALid-Jakarta – Produk jurnalistik yang diterbitkan oleh wartawan dan perusahaan pers tidak dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa sengketa terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang tersebut.


Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa sengketa atas pemberitaan yang dibuat oleh wartawan harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme yang disediakan oleh Dewan Pers. “Jika ada dugaan pelanggaran dalam karya jurnalistik, maka yang berwenang menilai adalah Dewan Pers, bukan aparat penegak hukum langsung menggunakan UU ITE,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik, Sabtu (3/2).


Dukungan terhadap perlindungan produk jurnalistik dari jeratan UU ITE juga ditegaskan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa sengketa jurnalistik harus mengacu pada UU Pers dan bukan UU ITE, sehingga aparat kepolisian diimbau untuk tidak langsung memproses laporan terkait pemberitaan dengan pasal-pasal dalam UU ITE.


Meski demikian, tidak semua konten yang dipublikasikan di media daring bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik. Konten yang dibuat oleh individu di media sosial atau platform lain yang bukan bagian dari perusahaan pers yang diakui oleh Dewan Pers tetap bisa dikenakan UU ITE jika mengandung unsur hoaks, ujaran kebencian, atau pencemaran nama baik. Oleh karena itu, penting untuk membedakan antara karya jurnalistik yang sah dan konten opini atau informasi yang tidak memenuhi standar jurnalistik.


Para pakar hukum menyarankan agar masyarakat lebih memahami perbedaan antara produk jurnalistik dan informasi digital lainnya. Selain itu, wartawan diharapkan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik agar pemberitaan yang disajikan tetap objektif dan tidak menimbulkan polemik hukum. “Selama wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik, mereka memiliki perlindungan hukum yang kuat,” kata pakar hukum pers, Agus Sudibyo.


Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga tanpa adanya ancaman kriminalisasi terhadap jurnalis. Namun, wartawan juga diminta untuk tetap bertanggung jawab dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.kita tetap kontrol kebijakan pemerintah pusat,dan daerah(MUL)




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment