NEGARA DIJARAH! MAFIA BBM SUBSIDI BERKUASA, HUKUM MANDUL DI HADAPAN BANDIT ENERGI - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

NEGARA DIJARAH! MAFIA BBM SUBSIDI BERKUASA, HUKUM MANDUL DI HADAPAN BANDIT ENERGI

Wednesday, 19 March 2025



Kalbar.WARTAGLOBAL.id, Sintang – Saat rakyat kecil antre berjam-jam demi BBM subsidi, segelintir mafia justru meraup keuntungan miliaran rupiah dari praktik penjarahan yang berlangsung terang-terangan! Investigasi kami di SPBU 64.786.18, Kecamatan Kelam Permai, Sintang, Kalimantan Barat, mengungkap modus kejahatan terstruktur yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mobil-mobil modifikasi dengan jeriken tersembunyi, truk bermuatan viber berton-ton, serta mesin penyedot BBM beroperasi tanpa hambatan. Mereka tidak takut karena tahu hukum hanya tajam ke rakyat kecil!


Praktik ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terutama Pasal 55 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Namun, di lapangan, pelanggaran ini seolah tak tersentuh. Siapa yang melindungi mereka? Mengapa aparat diam?


Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM jelas mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. SPBU yang terbukti bersekongkol dengan mafia seharusnya langsung dicabut izinnya! Namun, hingga kini, SPBU di Sintang tetap beroperasi seolah tak terjadi apa-apa. Di mana pengawasan dari BPH Migas dan aparat penegak hukum?


Situasi ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara dan rakyat! BBM subsidi yang dibiayai dari pajak rakyat justru dijarah oleh mafia dan oknum yang bermain di balik layar. Akibatnya, petani, nelayan, sopir angkot, dan masyarakat kecil yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM. Kelangkaan BBM di banyak daerah bukan hanya akibat permintaan tinggi, tetapi karena mafia mencuri jatah rakyat!


Bukan hanya hukum migas yang dilanggar, tindakan ini juga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan pihak lain dalam suatu tindak pidana. Artinya, SPBU nakal, operator, hingga oknum aparat yang melindungi mafia BBM bisa dijerat pidana. Namun, mengapa tidak ada satu pun yang diproses hukum? Jangan-jangan ada aliran uang haram yang mengalir ke pihak berwenang?


Jika praktik ini terus dibiarkan, efek domino yang terjadi akan sangat berbahaya. Negara akan mengalami kebocoran anggaran subsidi dalam jumlah besar, distribusi BBM semakin tidak merata, harga bahan pokok melonjak, dan rakyat semakin menderita. Mafia BBM yang semakin kuat akan membuat sistem energi nasional semakin rentan terhadap manipulasi. Apakah ini yang diinginkan pemerintah?


Sudah saatnya rakyat bersuara! Jangan biarkan mafia BBM terus merajalela. Pemerintah harus segera menutup SPBU yang terbukti bersekongkol, menangkap dan mengadili mafia BBM, serta menindak tegas oknum aparat yang terlibat. Jika hukum tetap tumpul ke atas, maka rakyat sendiri yang harus bergerak!


BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan bancakan para bandit!.[AZ]



Sumber:Detik Republik




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment