Pemkot dan DPRD Pontianak Bahas Raperda TBC, Komitmen Kuat Atasi Penyakit Mematikan - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pemkot dan DPRD Pontianak Bahas Raperda TBC, Komitmen Kuat Atasi Penyakit Mematikan

Friday, 7 March 2025
Sekda Amirullah Sampaikan Pidato Wali Kota

Kalbar.WARTAGLOBAL.id, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC). Pembahasan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan TBC di Kota Pontianak, yang pada tahun 2024 mencatat 1.838 kasus, mengalami penurunan dari 2.435 kasus pada tahun sebelumnya. Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengungkapkan bahwa tingkat keberhasilan pengobatan sudah mencapai 91,18 persen.

Amirullah menegaskan bahwa Raperda ini diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien bagi masyarakat dalam menanggulangi TBC. Langkah ini juga sejalan dengan program prioritas 100 hari kerja Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dan Wakil Wali Kota, Bahasan. Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, Pemkot optimistis angka penyebaran TBC bisa ditekan lebih jauh.

Selain membahas Raperda TBC, Pemkot juga mengusulkan revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memperluas cakupan area larangan merokok. Tempat wisata, taman kota, fasilitas olahraga, serta halte dan terminal akan masuk dalam aturan baru tersebut, termasuk regulasi mengenai rokok elektrik. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyambut baik usulan tersebut namun menyarankan agar tetap disediakan ruang khusus bagi perokok di beberapa lokasi. Menurutnya, keberadaan area merokok yang jelas bisa menjadi solusi bagi perokok tanpa mengganggu masyarakat umum. Pihak DPRD dan Pemkot akan membahas lebih lanjut detail implementasi aturan ini agar lebih adil bagi semua pihak.

Selain dua Raperda tersebut, Pemkot Pontianak juga mengusulkan revisi Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perlindungan Anak. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional yang lebih baru. Dengan berbagai kebijakan ini, Pemkot Pontianak menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang lebih relevan dan berpihak pada kesehatan serta perlindungan sosial.[AZ]



Sumber(Prokopim)



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment