Kalbar.WARTAGLOBAL.id-Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana telah lama diusulkan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini memungkinkan perampasan aset yang diperoleh dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme ini dikenal sebagai non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yang sudah diterapkan di beberapa negara lain untuk mengatasi kasus korupsi dan kejahatan ekonomi secara lebih efektif.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU ini, menekankan pentingnya regulasi tersebut dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Namun, hingga November 2024, RUU Perampasan Aset belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai komitmen DPR dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Salah satu alasan DPR tidak memasukkan RUU ini dalam Prolegnas prioritas adalah karena regulasi yang ada saat ini dianggap sudah cukup untuk menangani kasus korupsi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa perlu ada kajian mendalam untuk memastikan bahwa RUU ini benar-benar diperlukan dan tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain yang sudah ada. Hal ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR terkait urgensi RUU ini.
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR lainnya, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa meskipun RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam prioritas, pembahasannya tetap akan dilanjutkan. Menurutnya, diperlukan kajian lebih lanjut agar regulasi ini tidak bertentangan dengan undang-undang lain dan dapat diimplementasikan secara efektif. Dengan demikian, meskipun ada hambatan, masih ada kemungkinan RUU ini akan dibahas di masa mendatang.
Presiden terpilih Prabowo Subianto juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah saat ini sedang melakukan dialog dengan DPR dan pimpinan partai politik untuk memastikan agar RUU ini dapat masuk dalam Prolegnas yang akan datang. Dukungan dari Presiden Prabowo diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan menghilangkan hambatan politik yang ada.
Dengan situasi yang masih berkembang, masa depan RUU Perampasan Aset akan sangat bergantung pada keputusan politik di DPR dan kesepakatan antara pemerintah dan legislatif. Jika berhasil disahkan, RUU ini dapat menjadi alat yang ampuh dalam memberantas korupsi dengan menutup celah bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatan mereka. Namun, jika terus tertunda, dikhawatirkan akan semakin sulit bagi Indonesia untuk memperkuat sistem hukum dalam memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.seharusnya DPR mengesahkan,bukan menolak agar pemberantasan lebih efektif dan memberikan efek jera kepada koruptor di republik ini,(MUL)
Berbagai sumber

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment