WARTAGLOBAL.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pentingnya prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam setiap keputusan bisnis, terutama di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa direksi perusahaan harus selalu mengutamakan kepentingan perusahaan, bukan individu atau kelompok tertentu. Prinsip ini menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara.
“Agar keputusan direksi tidak mengandung unsur mens rea (niat jahat) dan tidak bersinggungan dengan conflict of interest (konflik kepentingan), maka harus diambil dengan penuh kehati-hatian. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ditegaskan bahwa korupsi terjadi karena adanya unsur kerugian negara yang didasari oleh niat dan kesengajaan,” ujar Fitroh dalam workshop bertajuk Penguatan Good Corporate Governance melalui Penerapan Business Judgement Rule di Jakarta, Selasa (11/3).
Korupsi di BUMN Masih Mengkhawatirkan
Data KPK menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan BUMN masih menjadi tantangan besar. Dalam dua dekade terakhir (2004-2024), KPK telah menangani 181 kasus korupsi yang melibatkan BUMN/BUMD. Lebih mengejutkan lagi, pada 2024 saja sudah ada 38 kasus korupsi yang terungkap di sektor ini.
Fitroh mencontohkan bagaimana konflik kepentingan sering kali muncul dalam keputusan bisnis yang tidak sehat.
“Misalnya, seorang direktur memutuskan untuk membeli barang dari perusahaan milik anak, saudara, atau koleganya. Ini jelas konflik kepentingan yang bisa mengaburkan objektivitas pengambilan keputusan,” ujarnya.
Pertamina EP Cepu Perkuat Komitmen Antikorupsi
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT Pertamina EP Cepu menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi. Langkah-langkah yang diterapkan mencakup:
✅ Penerapan sistem manajemen anti-penyuapan
✅ Pencegahan benturan kepentingan
✅ Pelaporan gratifikasi secara transparan
✅ Uji pemahaman GCG bagi karyawan
✅ Kewajiban pelaporan LHKPN bagi jabatan tertentu
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, mengapresiasi langkah Pertamina EP Cepu dalam menjaga integritas bisnis.
“Sebuah perbuatan dimulai dari niat. Jika niatnya sudah untuk kepentingan pribadi atau kolega, awalnya mungkin bisa disamarkan. Tapi, kami yakin niat buruk pada akhirnya akan terungkap,” tegasnya.
Pemimpin Harus Jadi Teladan
Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, Muhamad Arifin, menegaskan bahwa perusahaannya memiliki komitmen tinggi terhadap transparansi dan akuntabilitas.
“Bersama komisaris, kami memandang GCG sebagai elemen utama dalam pengambilan keputusan. Kami rutin melakukan pertemuan dan assessment agar prinsip ini benar-benar diterapkan,” katanya.
Komisaris Utama PT Pertamina EP Cepu, Taufan Hunneman, menambahkan bahwa upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari pimpinan.
“Kami menginternalisasi pencegahan dan pendidikan antikorupsi ke dalam perusahaan. Top management harus menjadi teladan dengan melaporkan LHKPN serta mengikuti pembekalan antikorupsi dari KPK,” pungkasnya.
Masa Depan Bisnis BUMN yang Bersih dan Profesional
KPK berharap penerapan Business Judgement Rule tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi standar dalam setiap pengambilan keputusan bisnis. Dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang kuat, BUMN dapat menjadi pilar ekonomi yang bersih dan profesional tanpa bayang-bayang korupsi.[AZ]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment