Diamnya PT WHS & PT Agirinas: Aktivitas PETI Diduga Dibiarkan 2 Tahun, Dugaan Pembiaran & Bekingan Aparat Menguat - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diamnya PT WHS & PT Agirinas: Aktivitas PETI Diduga Dibiarkan 2 Tahun, Dugaan Pembiaran & Bekingan Aparat Menguat

Monday, 14 April 2025

Kalbar.WARTAGLOBAL.id, Sambas – Skandal tambang ilegal kembali mencuat di Kalimantan Barat. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga telah berlangsung selama dua tahun di atas lahan kelapa sawit milik PT. Wana Hijau Semesta (WHS), Divisi 6 dan Divisi 8, yang berlokasi di Berdjongkong, Dusun Beruang, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Ironisnya, hingga saat ini, tidak ada tindakan nyata dari pihak manajemen PT. WHS maupun induk usahanya, PT. Agirinas Palma Nusantara, anak usaha dari Duta Palma Group. Pembiaran ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya unsur kesengajaan dan pembiaran terstruktur.

Kerusakan Lingkungan & Dugaan Pelanggaran

PETI yang beroperasi di wilayah konsesi perkebunan sawit tersebut telah mengakibatkan kerusakan serius. Lahan sawit rusak, tanah menganga, dan ekosistem terganggu. Beberapa sumber menyebutkan sebagian lokasi tambang ilegal berada di atas lahan plasma milik masyarakat.



Hal ini secara langsung melanggar:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 98 dan 99 yang menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan dapat dipidana.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) adalah tindak pidana.

Tudingan Bekingan ‘Bintang-Bintang’

Menurut pengakuan sejumlah pekerja, aktivitas ini tidak mungkin berlangsung lama tanpa adanya ‘perlindungan’. Sosok berinisial Mr. M (Mr. Marno) disebut sebagai koordinator lapangan atau ‘Bos PETI’. Ia diduga memiliki jaringan kuat yang mengamankan operasinya dari pantauan atau penindakan.

"Kalau ada kabar razia, kami buru-buru kabur. Tapi anak buah Mr. M malah tetap kerja. Mereka bilang: 'tenang saja, ada bekingan Bintang-Bintang'," ungkap seorang pekerja, merujuk istilah "bintang" yang biasa digunakan untuk menyebut aparat penegak hukum berpangkat tinggi.

Perusahaan Bungkam, Penegak Hukum Mandul?

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada pernyataan resmi dari pihak PT. WHS maupun PT. Agirinas Palma Nusantara. Pihak kepolisian dan Dinas ESDM Kalbar juga belum memberikan klarifikasi.



Pengamat lingkungan menilai, pembiaran perusahaan terhadap aktivitas PETI di atas lahan konsesi adalah bentuk kelalaian berat bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi.
"Jika mereka tahu dan diam, itu pelanggaran serius. Kalau tidak tahu, berarti pengawasan internal perusahaan sangat buruk. Dua-duanya masalah," ujar seorang akademisi dari Universitas Tanjungpura.

Publik Menanti Tindakan Tegas

Masyarakat setempat, LSM, dan pemerhati lingkungan kini menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan. Mereka mendesak:

1. Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kementerian ESDM segera mengusut tuntas keberadaan tambang ilegal ini.

2. Pihak kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi kegiatan PETI.

3. Penindakan terhadap perusahaan yang diduga sengaja membiarkan aktivitas ilegal berlangsung di atas lahan konsesi mereka.

Kesimpulan: Jika pembiaran ini terus terjadi, maka bukan hanya lingkungan yang hancur, tapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan institusi negara. Indonesia tidak kekurangan aturan, yang kurang adalah keberanian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.[AZ]


Sumber:Tim Investigasi



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment