LIBAPAN LAPORKAN KEPALA BPN KKR KE POLDA KALBAR - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

LIBAPAN LAPORKAN KEPALA BPN KKR KE POLDA KALBAR

Friday, 11 April 2025


Kalbar.WARTAGLOBAL.id-Tidak terlepas dari ingatan. Beberapa pekan silam, tepatnya tanggal 13 Januari 2025, terjadi peristiwa pengeroyokan dan pemukulan terhadap  Pejabat BPN Kubu Raya di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kubu Raya oleh kelompok mafia tanah yang acap melakukan aksinya diberbagai tempat. 


Sebagai Lembaga yang getol mengungkap fakta dibalik retorika serta bentuk rasa peduli terhadap penegakan supremasi hukum,  menjadi dasar Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Kalimantan Barat, secara resmi melaporkan insiden anarkis tersebut ke fihak Polda Kalbar. 


 " Kita sudah melayangkan 3 Laporan resmi sekaligus, 2 surat di tujukan ke Ditreskrimum dan 1 nya untuk Ditreskrimsus Polda Kalbar. Mafia tanah ini sangat terstruktur, melibatkan oknum di tubuh Kantor ATR/BPN Kubu Raya yang bekerjasama dengan variable eskternal untuk kepentingan tertentu, " ucap Ketua LIBAPAN, S Febyan Barbaro.


Bukti yang bisa kita lihat, katanya, banyak prosedur dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Disini tidak sedikit permasalahan rumit ditemukan dan harus di mulai untuk di uraikan agar terjadi perubahan positif terhadap pelayanan bidang pertanahan kubu raya. Terkadang masyarakat selalu pasrah bahkan banyak menyerah menghadapi kesewenang-wenangan oknum BPN yang berafiliasi dengan kelompok mafia tanah di Kubu Raya.


Febyan menjelaskan laporan yang kita sampaikan, pertama mengenai dugaan pemukulan pejabat Negara yang sedang menjalankan tugas (Pasal 212 j.o 214 KUHP). Kejadian tersebut juga diakui oleh korban AS maupun staff. Nah unsur 2 alat bukti cukup dan sudah kami lampirkan dalam laporan   guna mempermudah pihak kepolisian untuk bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut agar bisa mendalami motif peristiwa hukum tersebut. " saya yakin ini sangat sejalan dengan target Polda Kalbar dalam membasmi praktik premanisme. miris sekali ketika preman bisa mengintervensi negara, " tegasnya. 


Kemudian laporan Kedua, lanjutnya, mengenai dugaan penyebaran berita bohong (Pasal 28 j.o 45A UU ITE Nomor 1/2024) hingga menutupi Tindak Kejahatan (Pasal 221 KUHP). Jadi pernyataan resmi yang disampaikan oleh Plt Kakantah ATR/BPN Kubu Raya (M) melalui akun media sosial Instagram milik Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya, yang bersifat sebagai informasi publik justru membantah adanya kejadian pemukulan. Dalam video yang diunggah pihak Kantor ATR/BPN menyebut dengan tegas kami nyatakan bahwa berita itu tidaklah benar, tidak ada korban dan pengeroyokan yang terjadi di kantor kami, sehingga kami merasa tidak ada yang perlu kami laporkan kepada pihak berwajib terkait hal tersebut. " Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan fakta yang ditemukan pihaknya di lapangan. Malah justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan alasan Kakantah ATR/BPN Kubu Raya (M) memilih untuk menyangkal peristiwa tersebut yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, " ujar Febyan. 


Febyan mengatakan, diluar sana, masyarakat bertanya kenapa semua itu mesti ditutupi  dan disangkal. Harusnya kan Kakantah memberikan statement yang lebih bijak, misalnya mengatakan kejadian tersebut hanyalah kesalahpahaman dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Mungkin itu lebih simple bahkan transparant bukan malah panik serta sengaja menutupi yang justru menimbulkan peristiwa hukum baru mengingat beliau pejabat negara yang berbicara di muka publik dan banyak kesaksian menduga ada kasus besar dibalik pristiwa ini sehingga harus di tutupi agar tidak melebar.


Laporan ketiga, sambung Febyan, mengenai dugaan Praktik Mafia Tanah. Hasil investigasi mendalam, LI BAPAN  menemukan dugaan adanya intervensi oleh kelompok mafia tanah berskala besar di wilayah Kalimantan Barat terhadap Instansi Pemerintah, khusunya Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya. Kenyataan itu diperkuat oleh segudangnya laporan pengaduan masyarakat terkait masalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terhenti di tengah jalan tanpa ada alasan jelas. 


“ Didalam prosesnya, ditemukan adanya surat sanggahan, diduga dari pihak kelompok mafia tanah yang ingin menghambat penerbitan SHM masyarakat dengan dalih bahwa tanah yang dimohonkan masuk dalam wilayah penguasaan mereka. Ironisnya lagi permohonan penerbitan SHM tadi langsung dihentikan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya dengan tidak memberikan penjelasan dari sisi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Dilain sisi, Kantor ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya belum pernah mengeluarkan pernyataan tertulis secara resmi terkait alasan penghentian proses tersebut, melainkan hanya menyampaikan penjelasan secara lisan kepada pihak pemohon (Masyarakat), " urainya. 


LI BAPAN, tegas Febyan, mewakili kepentingan masyarakat sesuai fungsi yang  diamanatkan Undang-Undang sebagai Lembaga Kontrol Sosial, akan terus mengawal dan mendorong penegakkan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran, serta mendukung terciptanya sistem pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat. Kami juga menaruh keyakinan penuh kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia serta percaya bahwa Institusi Kepolisian mampu memberikan perlindungan termasuk menegakkan hukum secara professional, presisi, maupun berkeadilan. Segala bentuk keresahan dan pelanggaran yang terjadi ditengah masyarakat dapat diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku selaras dengan VISI MISI (ASTACITA) Bapak Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto. (MUL/ S . Pram)



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment