Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja, Empat Tersangka Diringkus - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 47 Kg Ganja, Empat Tersangka Diringkus

Sunday, 27 April 2025

WARTAGLOBAL.id, Padang – Upaya penyelundupan narkotika kembali digagalkan oleh jajaran Polda Sumatera Barat. Sebanyak 47 kilogram ganja berhasil diamankan, bersama empat tersangka berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), dalam operasi di dua lokasi berbeda.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang sebuah mobil Xenia hitam yang diduga membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar. Tim Ditresnarkoba segera bergerak cepat, membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di kawasan Lubuk Alung. Dari dalam mobil, petugas menemukan lima kilogram ganja yang telah dikemas rapi.

Interogasi terhadap dua tersangka mengungkap fakta mengejutkan: sebelumnya mereka sudah menyerahkan 42 kilogram ganja lainnya. Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan hingga ke sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari, Padang Sarai.

Di lokasi itu, petugas menemukan ganja dalam jumlah besar yang disembunyikan di tempat tak terduga — di bawah kompor dapur dan dalam kamar mandi. Sebanyak 42 paket ganja dikemas dalam dua karung besar berwarna hijau dan putih.

Kepala Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. Ia menegaskan pentingnya memperkuat sinergi lintas satuan dalam memberantas peredaran narkoba.

“Bersama-sama jajaran Bareskrim, kami akan terus memperkuat akselerasi dalam upaya mitigasi peredaran narkoba di seluruh wilayah,” tegas Brigjen Eko, Sabtu (26/4/2025).

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Nico A. Setiawan, menyebut pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat. "Kerja sama dan kepekaan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba," ujarnya.

Keempat tersangka kini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat.[AZ]

Editor:Bahri



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment