Kalbar.WARTAGLOBAL.id, Sanggau – Aksi nekat seorang pria berinisial M (44), warga Dusun Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, akhirnya berakhir di tangan aparat. Ia ditangkap anggota Polsek Meliau karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, saat dikonfirmasi pada Sabtu siang (26/04/2025).
Menurut keterangan AKP Supariyanto, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan itu, pada Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dilaporkan.
"Setelah dilakukan pengintaian, anggota kami mendapat informasi bahwa target berada di rumahnya di Jalan Gunung Golkar, Dusun Meliau Hulu. Tim segera melakukan penyergapan," ungkap Kapolsek.
Saat mengetahui kehadiran petugas, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun usaha itu gagal karena lokasi telah dikepung dari berbagai penjuru. Pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dalam penggeledahan awal di dalam rumah, petugas belum menemukan barang bukti yang mencolok. Namun insting petugas membuahkan hasil setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Di atas rak ruang tamu, di dalam sebuah keset kaki, petugas menemukan satu paket sabu-sabu. Tidak hanya itu, di dapur rumah, ditemukan pula delapan bundel plastik klip bening dan satu sendok pipet berwarna hitam di dalam sebuah kotak kayu.
Pemeriksaan berlanjut ke belakang rumah. Di sana, petugas menemukan kantong hitam yang berisi wadah bekas minyak rambut. Di dalam wadah tersebut, tersembunyi empat paket sabu-sabu yang disimpan rapi di bawah drum air. Setelah diinterogasi di tempat, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi:
Lima paket plastik bening berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,31 gram
Delapan bundel plastik klip bening
Satu kotak bekas minyak rambut warna hitam
Uang tunai sebesar Rp720.000
Satu sendok pipet warna hitam
Satu keset kaki
Satu kotak kayu
Satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam
"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Meliau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan mendalami apakah tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkoba yang lebih luas," tambah AKP Supariyanto.
Kapolsek Meliau mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membongkar kasus ini. "Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan warga. Ini bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami akan terus meningkatkan upaya untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami," tegasnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polsek Meliau. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika.[AZ]
Sumber:Humas Polres Sanggau/Red Suara Sanggau

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment