Kalbar.WARTAGLOBAL.id, Singkawang — Praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kembali mencuat di Kota Singkawang. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Bagak Sahwa, Singkawang Timur, terekam terang-terangan mengisi solar dan pertalite ke dalam jeriken (ken) pada Sabtu (26/04) sekitar pukul 15.30 WIB.
SPBU dengan nomor registrasi 63.791.01 itu terekam jelas dalam dokumentasi video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, tampak petugas SPBU melayani pengisian BBM subsidi ke jeriken tanpa pengawasan ketat, bahkan seolah dilakukan secara rutin. Padahal, peraturan pemerintah secara tegas melarang distribusi BBM subsidi ke wadah selain tangki kendaraan bermotor, kecuali atas izin resmi untuk keperluan tertentu.
Diduga Langgar Perpres dan UU Migas
Tindakan ini berpotensi melanggar beberapa regulasi penting, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Pasal 21 ayat (1) menyebutkan bahwa BBM jenis tertentu hanya dapat disalurkan kepada konsumen pengguna yang telah ditetapkan, menggunakan kendaraan bermotor dan tangki standar pabrikan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
Pasal 53 menyebutkan:
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)."
Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan
Aksi ini menimbulkan keresahan publik. Masyarakat menilai praktik semacam ini tidak mungkin terjadi tanpa pembiaran dari berbagai pihak. Pemerintah Kota Singkawang dan Hiswana Migas selaku asosiasi pengusaha SPBU dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ke ranah pidana. Jika dibiarkan, ini menjadi ladang subur mafia BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil,” ujar seorang aktivis anti-korupsi di Kalimantan Barat.
Desakan untuk Tindakan Tegas
Publik mendesak Wali Kota Singkawang beserta dinas terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memberi sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar. Selain itu, aparat penegak hukum diminta turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya sindikat penyelewengan subsidi energi di kota ini.
“Jangan sampai Singkawang menjadi surga bagi mafia jeriken. Ini bukan soal solar atau pertalite semata, tapi soal keadilan energi dan integritas negara dalam melindungi hak rakyat kecil,” tegasnya.[Tim Media]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment