Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Polri Bongkar Grup Facebook “Fantasi Sedarah” - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Polri Bongkar Grup Facebook “Fantasi Sedarah”

Wednesday, 21 May 2025

WARTAGLOBAL.id, Jakarta – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia atas keberhasilannya menangkap enam orang tersangka penyebar konten pornografi inses di grup media sosial Facebook bernama “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Penangkapan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menghentikan penyimpangan moral yang sangat membahayakan generasi bangsa.

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa tindakan cepat aparat hukum patut diapresiasi karena berhasil memutus mata rantai penyebaran konten menyimpang tersebut sebelum merusak moral masyarakat lebih jauh.

“Ketika normalisasi penyimpangan seperti ini dibiarkan, para pelaku akan merasa dilindungi oleh komunitas mereka sendiri. Penangkapan ini menghentikan proses itu,” ujar Abdullah, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan bahwa para anggota grup tersebut merasa terlegitimasi oleh dukungan dari sesama pelaku dalam grup, yang membuat mereka tak lagi takut terhadap sanksi moral maupun hukum.

Abdullah menilai penindakan tegas dari Polri menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan seksual di ruang digital bahwa negara hadir dan tidak akan tinggal diam.

“Langkah ini mempersempit ruang gerak komunitas online penyimpang, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa kejahatan semacam ini tidak akan dibiarkan,” katanya.

Lebih jauh, legislator dari Fraksi PKB ini juga mendorong kolaborasi antara Polri, Komnas Perempuan, Komnas Anak, serta kementerian/lembaga terkait guna mencegah kasus serupa di masa mendatang. Menurutnya, motif dan pola kejahatan digital semacam ini harus dipelajari lebih dalam untuk menutup celah penyebarannya.

Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya diketahui menangkap enam tersangka di berbagai lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera. Mereka diduga aktif menyebarkan foto serta video pornografi anak dan perempuan. Barang bukti yang disita termasuk komputer, ponsel, SIM card, serta sejumlah dokumen digital.

Abdullah menegaskan pentingnya penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas.

“Ungkap semua pelaku, berikan sanksi tegas, dan pastikan tidak ada lagi ruang bagi penyimpangan serupa di masa depan,” tegasnya.

Ia juga menyerukan perlindungan dan pemulihan bagi para korban sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang berkeadilan.[AZ]

Editor:Bahri



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment