WARTAGLOBAL.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Pada Selasa (20/5), tim penyidik KPK menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jakarta sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hasil dari operasi senyap ini menggemparkan publik: delapan orang langsung ditetapkan sebagai tersangka!
Penggeledahan dan Temuan Awal
Penggeledahan dilakukan secara intensif di beberapa ruangan strategis, termasuk ruangan pejabat tinggi dan bagian perizinan tenaga kerja asing. Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, dan barang bukti lainnya turut disita sebagai bahan pendalaman penyidikan.
“Ini merupakan lanjutan penyidikan atas dugaan suap dan gratifikasi dalam proses perizinan tenaga kerja asing yang berlangsung sejak 2019,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Delapan Tersangka Ditetapkan
Meski identitas para tersangka belum diumumkan secara lengkap ke publik, KPK memastikan bahwa mereka berasal dari berbagai unsur—baik pejabat aktif maupun pihak swasta. Penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan sejak laporan pertama masuk pada Juli 2024.
Menaker Angkat Bicara
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tak tinggal diam. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (21/5), ia mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah mencopot pejabat yang diduga terlibat. Kami mendukung penuh langkah KPK dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada aparat penegak hukum,” tegas Yassierli.
Ia juga memastikan bahwa layanan perizinan TKA tetap berjalan seperti biasa tanpa gangguan, sembari melakukan evaluasi internal menyeluruh.
Kasus Lama, Terkuak Kini
Menariknya, kasus ini disebut-sebut sudah berlangsung sejak 2019. KPK menjelaskan bahwa pola suap melibatkan pengusaha dan oknum pejabat yang memperlancar pengurusan izin TKA secara ilegal. Dugaan kuat menyebut adanya praktik "jual beli izin" yang sistematis dan melibatkan jaringan luas.
Transparansi dan Reformasi
Publik menilai langkah KPK ini sebagai titik balik penting dalam reformasi birokrasi di sektor ketenagakerjaan. Banyak pihak mendesak agar investigasi diperluas, mengingat potensi keterlibatan lebih banyak pihak.
Penutup
KPK kini tengah memperdalam penyidikan dan membuka peluang pemanggilan saksi tambahan dalam waktu dekat. Sementara itu, publik menanti transparansi dan konsistensi penegakan hukum dalam kasus yang bisa menjadi preseden penting ini.
"Kami tidak akan berhenti pada delapan tersangka saja. Siapa pun yang terlibat, pasti akan kami kejar," tutup Ali Fikri dalam pernyataan tegasnya.
Pantau terus perkembangan kasus ini untuk mengetahui siapa saja yang akan terseret dalam pusaran korupsi perizinan tenaga kerja asing!.[AZ]
Editor:Bahri

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment