Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Kubu Raya, Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan oli palsu berhasil ditemukan tim wartawan kamis 15 Mei 2025 di kawasan Komplek Pergudangan Ocean 88, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Saat tim media tiba di lokasi, aktivitas bongkar muat barang langsung dihentikan secara tiba-tiba, dan pintu gudang segera ditutup rapat-rapat. Temuan ini langsung menyita perhatian masyarakat dan memunculkan kekhawatiran luas mengenai peredaran produk ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Salah satu pria berinisial ATG yang mengaku sebagai penanggung jawab pekerja gudang tersebut menemui awak media. Dengan nada tegas, ia meminta agar peliputan dihentikan dan tidak menyebarluaskan peristiwa ini ke publik. Namun, tindakan tersebut justru memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang tengah berlangsung. "Ini hanya gudang penampungan", ia menolak memberikan informasi lebih lanjut dan tidak menunjukkan dokumen legal terkait produk yang disimpan dalam gudang tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi awal, oli-oli palsu yang disimpan di gudang tersebut diduga di tampung untuk kemudian diedarkan ke pasar dengan harga miring. Praktik ini melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan produsen resmi, tetapi juga berdampak serius terhadap kendaraan konsumen. Penggunaan oli palsu dapat merusak mesin, memperpendek usia kendaraan, bahkan memicu kecelakaan akibat performa mesin yang menurun drastis. Hal ini tentu menimbulkan risiko keselamatan bagi pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Dari sisi negara, praktik ilegal ini menyebabkan kerugian besar karena menghilangkan potensi penerimaan pajak dari industri pelumas resmi. Selain itu, keberadaan produk palsu di pasar merusak iklim usaha yang sehat dan menciptakan persaingan tidak adil bagi pelaku usaha yang taat aturan. Negara juga harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran semacam ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait tindakan lebih lanjut terhadap gudang tersebut. Namun, masyarakat mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan membongkar jaringan distribusi oli palsu yang telah meresahkan. Temuan ini diharapkan menjadi awal dari upaya serius memberantas praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. (Muchlisin)
Editor : Tim WG

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment