Kalbar.WARTAGLOBAL.id, Sintang – Keresahan masyarakat kembali mencuat terkait dugaan pelanggaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh SPBU 6478602 yang berlokasi di Sungai Ukoi, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Pada Jumat siang (16/05/2025), pantauan media ini menunjukkan antrean panjang kendaraan di area SPBU tersebut, bahkan hingga memadati bahu jalan dan menimbulkan kemacetan. Kondisi ini menyulitkan pengendara umum yang hendak mengisi BBM, karena seluruh akses masuk ke dalam SPBU dipenuhi oleh kendaraan pengantri.
Lebih ironis lagi, terlihat jelas beberapa pengantri dengan santainya mengisi sendiri BBM ke dalam tangki kendaraan mereka. Bahkan, ada yang memegang langsung nosel pengisian BBM, yang seharusnya hanya dioperasikan oleh petugas resmi SPBU. Jenis BBM yang paling banyak diburu adalah solar dan pertalite — keduanya termasuk dalam kategori BBM bersubsidi.
Salah satu warga Sintang yang melintas mengaku kecewa dan terpaksa memutar balik karena tidak bisa masuk ke area SPBU. Ia mencurigai sebagian besar kendaraan yang mengantre adalah milik oknum yang membeli BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali.
“Ini jelas-jelas pelanggaran. Apalagi sekarang semua SPBU wajib pakai aplikasi MyPertamina untuk mengatur distribusi BBM subsidi. Tapi di sini malah seperti tidak ada aturan. Antriannya panjang dan tidak wajar,” keluh warga tersebut kepada media.
Ia menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan pribadi, bukan untuk para pengecer yang mengambil keuntungan.
"SPBU-nya untuk siapa? Konsumen wajib pakai barcode, tapi malah dipersulit karena antrean pengepul BBM. Ini tidak masuk akal," tambahnya dengan nada kecewa.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 51 hingga Pasal 58, pendistribusian migas harus sesuai dengan peruntukannya dan diawasi dengan ketat.
Masyarakat berharap agar Pertamina segera turun tangan dan menindak tegas SPBU yang terbukti melanggar aturan, demi keadilan dan ketertiban dalam penyaluran BBM subsidi.[AZ]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment