WARTAGLOBAL.id, Jakarta – Mabes Polri memastikan akan menggelar perkara kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam minggu ini. Gelar perkara tersebut menjadi langkah krusial untuk menentukan apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa proses dilakukan secara terbuka dan profesional. "Tindak lanjut berikutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Hasilnya akan disampaikan secara terbuka dan transparan," ujarnya di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Trunoyudo menambahkan, saat ini penyidik masih menunggu hasil analisis forensik dari laboratorium terkait keaslian dokumen ijazah Jokowi. Prosedur ini, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan berdasarkan bukti ilmiah.
"Seluruh tahapan dilakukan secara prosedural, profesional, dan berbasis scientific investigation," katanya.
Kasus ini mencuat setelah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Egi Sudjana, melaporkan dugaan ijazah palsu pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut kemudian diterima sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dit Tipidum pada 9 April 2025.
Menariknya, hari ini Jokowi hadir memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi. Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga mengambil kembali ijazah aslinya yang sempat diamankan penyidik beberapa waktu lalu.
Publik kini menantikan hasil gelar perkara ini, yang berpotensi membuka babak baru dalam salah satu isu hukum paling sensasional tahun ini.
Editor:[AZ]
Sumber:(Humas Polri)

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment