
Warga tampak bersemangat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satunya adalah Ngatiran (52), warga Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat. Ia mengaku lega karena beban pajaknya tahun ini jauh lebih ringan.
“Kemarin hampir Rp300.000, sekarang Rp200.000, dan saya sangat puas. Pelayanannya juga gampang,” ujarnya dengan senyum lebar.
Kebijakan penyesuaian NJOP yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Singkawang memang mendapat respons positif. Wali Kota Tjhai Chui Mie menyampaikan bahwa sekitar 80 persen NJOP telah disesuaikan dan diterapkan kepada wajib pajak. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan fiskal dan kemudahan akses pembayaran pajak.
“Sisanya, bagi warga yang belum mendapatkan penyesuaian NJOP, maka akan kita lakukan penyesuaian kembali di tahap berikutnya,” terang Tjhai Chui Mie.
Ia juga memastikan seluruh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) PBB-P2 sudah diserahkan ke kelurahan dan meminta para lurah mempercepat distribusinya ke masyarakat. Tak hanya itu, Wali Kota juga memberikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang mempersulit proses pembayaran.
“Jika ada warga yang dipersulit saat membayar PBB ini, segera lapor langsung ke saya. Kita tidak akan memberikan toleransi kepada mereka yang mempersulit itu, dan akan kita berikan sanksi berat,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan yang adil dan transparan dalam sistem perpajakan mampu membangun kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat. Pekan Pajak Daerah 2025 pun menjadi momentum positif menuju budaya taat pajak di Kota Singkawang.[AZ]
Editor:[Bahri]

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment