Terbesar Tahun Ini! 25 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Aceh, Pemilik Masih Buron - Warta Global KALBAR

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Terbesar Tahun Ini! 25 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Aceh, Pemilik Masih Buron

Wednesday, 25 June 2025


WARTAGLIBAL.id
, Jakarta – Tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan instansi terkait berhasil mengungkap ladang ganja terbesar tahun ini di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, ladang ganja seluas 25 hektare ditemukan tersebar di delapan titik di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan total tanaman mencapai 960.000 batang setara dengan berat sekitar 180 ton ganja basah.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka, YH dan KR, dalam kasus peredaran 27 kilogram ganja kering di Bener Meriah, Aceh, pada akhir Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, YH mengaku ganja tersebut berasal dari seorang pemilik berinisial F, yang saat ini masih buron bersama tersangka lain berinisial MR.

"F memerintahkan YH dan MR untuk mengirim ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp300 ribu per kilogram. Sedangkan KR berperan sebagai pengemas," ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan penggeledahan di lokasi yang disebutkan YH, polisi menyita 8 kilogram ganja di sebuah gubuk milik F. Informasi dari YH membawa penyidik ke lokasi ladang ganja di kawasan pegunungan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.

Operasi pencarian ladang ganja dilakukan dua gelombang: pada 17–19 Juni dan 20–22 Juni 2025. Hasilnya, delapan titik ladang ditemukan, termasuk di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh. Tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan berumur 4–6 bulan.

“Modus F adalah menanam ganja di kebunnya sendiri, lalu memanen dan mengemasnya di gubuk untuk dikirim ke pemesan oleh kurir,” jelas Eko. Seluruh ladang ganja tersebut telah dimusnahkan secara bertahap mulai 23 hingga 27 Juni 2025.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat.

Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polri, TNI, Bea Cukai, dan masyarakat setempat yang turut aktif memberikan informasi. “Peran tokoh pemuda dan warga lokal sangat krusial dalam pengungkapan kasus ini,” tutup Brigjen Eko.[AZ]


Editor:[Bahri]


Sumber:[Humas Polri]



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment