
Dugaan praktik nakal dalam distribusi bahan bakar subsidi kembali mencuat. Sebuah investigasi media nasional mengungkap indikasi kuat penimbunan BBM subsidi di SPBU 64.793.05 yang terletak di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Tim wartawan turun langsung ke lapangan pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 08.48 WIB, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Hasilnya mengejutkan: puluhan jerigen berisi BBM subsidi ditemukan tertata rapi di samping gudang SPBU, tak jauh dari area pengisian.
Tak hanya itu, sejumlah kendaraan dengan tangki modifikasi juga terpantau berada di sekitar area, diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah besar—indikasi kuat adanya sistematisasi dalam praktik penimbunan ini.

Seorang warga setempat berinisial MR, mengakui bahwa fenomena tersebut bukan hal baru.
"Memang sudah lama begitu, tapi saya tidak tahu itu punya siapa," ungkapnya saat diwawancarai di lokasi.
Kesaksian serupa juga diberikan oleh warga lain yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Sayangnya, upaya redaksi untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak pengelola SPBU tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Nomor kontak pengelola pun belum berhasil diperoleh.

Temuan ini menyoroti potensi pelanggaran berat terhadap regulasi distribusi BBM subsidi yang ditetapkan oleh Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Aturan tersebut secara tegas melarang penimbunan, penyimpangan, dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Seorang sumber dari lembaga pengawasan energi yang enggan disebutkan namanya, mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak.
"Jika terbukti ada penyimpangan, ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga tindak pidana yang harus diusut secara tuntas," tegasnya.
Pertanyaan besar pun mencuat: Mengapa dugaan praktik semacam ini bisa terjadi dalam waktu yang lama tanpa tindakan tegas? Apakah ada pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu?
Tim media akan terus mengawal kasus ini dan memastikan agar publik mendapatkan informasi yang transparan dan akurat. Penimbunan BBM subsidi adalah bentuk kejahatan terhadap hak masyarakat — dan pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban.
Editor:[AZ]
Sumber:(Tim Media Nasional)

KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment