
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tiga laporan polisi dengan total empat tersangka yang kini telah diamankan.
“Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Semua proses dilakukan sesuai prosedur hukum, disaksikan langsung oleh para tersangka dan pihak terkait,” ujar Kapolres.
Proses Pemusnahan: Sabu Diblender, Dicampur Pembersih Lantai, Lalu Dibuang
Barang bukti sabu yang telah mendapat penetapan status dari kejaksaan itu terlebih dahulu diuji keasliannya menggunakan Narkotic Identification System (NIS). Setelah dipastikan, sabu kemudian dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan cairan pembersih lantai, sebelum akhirnya dibuang ke kloset.
Kapolres menegaskan, dari total barang bukti yang dimusnahkan, setidaknya 585 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi dampak buruk narkoba.
Disaksikan Berbagai Pihak
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Ketapang, perwakilan Kejaksaan Negeri Ketapang, Pengadilan Negeri Ketapang, Dinas Kesehatan, penasihat hukum para tersangka, perwakilan LSM, hingga awak media.
Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bentuk transparansi Polres Ketapang sekaligus bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak dilakukan setengah hati.
Komitmen Perang Melawan Narkoba
AKBP Harris menegaskan bahwa Polres Ketapang akan terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Ketapang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Setiap kasus akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Ketapang kembali menunjukkan keseriusannya menjaga generasi muda dari ancaman narkotika yang kian mengkhawatirkan.[AZ]
Editor:[Bahri]
Sumber:(Humas Polres Ketapang)