Diduga Minta Tanda Tangan Kosong, Penyidik Polres Ketapang Dikecam LBH RHI - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Diduga Minta Tanda Tangan Kosong, Penyidik Polres Ketapang Dikecam LBH RHI

Sunday, 21 September 2025

Kalbar.WARTSGLOBAL.id--  Ketapang, Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) menyoroti dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan salah satu penyidik Polres Ketapang. Hal ini berawal dari pengalaman Jamli, pelapor kasus dugaan penyerobotan lahan oleh sebuah pengembang perumahan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Jamli, yang dalam proses hukum ini didampingi oleh LBH RHI, mengaku diminta menandatangani selembar kertas kosong oleh penyidik ketika memenuhi panggilan di Mapolres Ketapang. Permintaan itu dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum maupun paralegal yang mendampinginya.

“Permintaan tanda tangan di atas kertas kosong sangat janggal dan berpotensi disalahgunakan. Jelas ini tidak sesuai dengan prosedur hukum,” tegas Ahmad Upin Ramadhan, CPLA, pendamping hukum dari LBH RHI, kepada awak media.

Lebih jauh, Ahmad Upin menambahkan pihaknya sejak awal melaporkan kasus ini telah berulang kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik. Namun hingga kini, tidak satu pun SP2HP disampaikan kepada pelapor. Padahal, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, pemberian SP2HP merupakan kewajiban penyidik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.

Hal senada disampaikan Sekjen Rumah Hukum Indonesia, Ramli Achmad Rifai, SE., S.Kom., MM., CPLA. Ia menilai tindakan penyidik yang meminta tanda tangan kosong sekaligus menolak memberikan SP2HP merupakan bentuk dugaan pelanggaran prosedur yang serius.

“Kinerja penyidik seperti ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Polri. Kasus ini patut dilaporkan ke Propam agar ada penindakan tegas,” tegasnya.

LBH RHI menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Kapolres Ketapang untuk meminta klarifikasi. Tidak hanya itu, mereka juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Propam Polda Kalbar. ( Muchlisin


Klik untuk tambah keterangan


Klik