
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Kepala Bidang Hubungan Industrial Kabupaten Kubu Raya, Juhardi, SH, M.AP, menyambut dengan ramah para buruh bersama awak media yang datang berkunjung untuk melakukan klarifikasi terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh salah satu perusahaan terhadap karyawan yang telah menandatangani kontrak kerja.
Dalam pertemuan itu, Juhardi menegaskan bahwa hak-hak pekerja harus dilindungi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ia menjelaskan, apabila seorang karyawan telah menandatangani perjanjian kerja, namun dalam waktu 7 (tujuh) hari perusahaan tidak melaporkan kontrak tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), maka pekerja tersebut dianggap sebagai pekerja tetap/permanen. Dengan demikian, karyawan berhak mendapatkan seluruh hak normatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
“Perusahaan wajib mentaati aturan. Jika setelah tujuh hari kontrak kerja tidak dilaporkan, status pekerja berubah menjadi permanen. Artinya, ia berhak mendapatkan hak-haknya, termasuk perlindungan dari PHK sepihak,” jelas Juhardi.

Lebih lanjut, Juhardi merinci dasar hukum yang mengatur hal tersebut, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Pasal 59 ayat (6): Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak dibuat secara tertulis atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, maka demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Pasal 63 ayat (1) dan (2): PKWT wajib didaftarkan oleh pengusaha kepada instansi ketenagakerjaan setempat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK:
Pasal 14 ayat (1): PKWT wajib diberitahukan secara elektronik kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan.
Pasal 14 ayat (2): Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka PKWT dianggap sebagai PKWTT.
Dengan dasar hukum tersebut, Juhardi memastikan pihaknya siap membantu masyarakat, khususnya buruh, dalam menegakkan keadilan.
“Kami dari Disnakertrans Kubu Raya berkomitmen untuk membantu masyarakat dan para pekerja, agar hak-haknya tetap terlindungi. Tidak boleh ada perusahaan yang semena-mena melakukan PHK tanpa mengikuti aturan,” tegasnya.
Juhardi menutup pertemuan dengan ajakan kepada perusahaan agar menjunjung tinggi aturan ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Kubu Raya.
Editor : Muchlisin