Kubu Raya Memanas: Laporan Korupsi Desa Seruat Tiga Mandek, KPK TIPIKOR Ancam Gugat Inspektorat - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Kubu Raya Memanas: Laporan Korupsi Desa Seruat Tiga Mandek, KPK TIPIKOR Ancam Gugat Inspektorat

Saturday, 27 September 2025

Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Kubu Raya, Suhu perseteruan antara Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Kalbar (DPP KPK – TIPIKOR Kalbar) dengan Inspektorat Kabupaten Kubu Raya memanas. Pasalnya, lembaga antikorupsi ini geram setelah Inspektur Inspektorat Kubu Raya, H. Y. Hardito, Ak. MM, CA, CFrA, secara resmi menghentikan (suspend) pemeriksaan terhadap laporan dugaan korupsi Dana Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu, dengan dalih adanya tindakan “provokatif” yang dilakukan oleh KPK TIPIKOR.

Alasan tersebut dituangkan dalam surat resmi Inspektorat bernomor 700.1/1343/Inspt, tertanggal 27 Agustus 2025, yang bahkan ditembuskan ke Kapolres Kubu Raya.

Kadiv Advokasi DPP KPK TIPIKOR Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., dengan tegas menuding alasan penghentian pemeriksaan tersebut sebagai tindakan menyesatkan dan pembunuhan karakter lembaga.

“Apa bukti sah dan berkekuatan hukum yang bisa ditunjukkan Inspektur Inspektorat Kubu Raya dengan menuding lembaga kami melakukan tindakan provokatif di lapangan? Tuduhan ini jelas ngawur, tidak berdasar, dan mencederai proses hukum,” tegas Edo, sapaan akrab Simbolon.



Menurut Edo, istilah “provokatif” yang dicantumkan dalam surat resmi itu sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kata ‘provokatif’ ini bukan sekadar kalimat biasa. Ini bisa menjadi stigma negatif yang membungkam masyarakat untuk menyuarakan dugaan korupsi. Kalau tuduhan ini tidak segera dibuktikan, kami siap ambil langkah hukum terhadap Inspektur Inspektorat Kubu Raya,” ancam Edo.


DPP KPK TIPIKOR Kalbar bahkan memberi ultimatum keras: H. Y. Hardito diminta menarik kembali tuduhan dan membuktikan kebenarannya dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak, mereka akan menyeret kasus ini ke ranah hukum.

Edo menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai mandat masyarakat Desa Seruat Tiga, yang sejak lama resah dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) periode 2021 oleh oknum Kepala Desa. Selain dugaan korupsi, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Desa juga dicurigai fiktif.

"Masyarakat sudah lama menunggu kejelasan, tapi laporan mereka malah digantung. Jangan sampai Inspektorat justru terkesan jadi benteng pelindung bagi oknum kades yang nakal. Kami tidak akan diam,” pungkas Edo dengan nada tinggi.


Hingga berita ini diturunkan, laporan dugaan korupsi Dana Desa Seruat Tiga masih jalan di tempat, sementara tudingan “provokatif” justru membuka babak baru ketegangan antara KPK TIPIKOR dan Inspektorat Kubu Raya.


Editor     : Muchlisin : Team WGR
Sumber :  Kadiv Advokasi DPD KPK TIPIKOR
                  Kalbar


Klik