
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Kubu Raya, PT Primanru Jaya, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan dan penampungan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), resmi menghentikan aktivitasnya di Kabupaten Kubu Raya. Penutupan mendadak ini menimbulkan gejolak, lantaran perusahaan memberhentikan karyawan tanpa memberikan pesangon.
Herman Pane, Kepala Cabang PT Primanru Jaya, membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawa. Namun, ia menyebut proses penyelesaian hak karyawan masih dalam tahap pembahasan.
“Proses PHK ini masih berjalan dan hasil perundingan belum ada kejelasan,” kata Herman saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2025).
Hampir 10 Tahun Beroperasi, Tak Pernah Laporkan Status Karyawan
Fakta lain yang mengemuka, PT Primanru Jaya sejak beroperasi dari Tahun 2015 ternyata tidak pernah melaporkan pekerja berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kubu Raya.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kubu Raya menegaskan, setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja dengan sistem PKWT wajib melaporkan ke Disnaker. Jika tidak, maka secara hukum karyawan tersebut otomatis berstatus sebagai pekerja tetap.
“Kalau perusahaan tidak melaporkan status PKWT, maka pekerja dikategorikan sebagai karyawan tetap. Jadi meskipun perusahaan tutup, bangkrut, atau pailit, hak pekerja tetap harus diprioritaskan,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah PT Primanru Jaya pernah melaporkan status pekerjanya selama beroperasi, ia menjawab tegas:
“Belum pernah,” ungkapnya.
Potensi Sanksi Hukum
Praktik yang dilakukan PT Primanru Jaya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar, antara lain:
Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perjanjian PKWT dilaporkan ke instansi ketenagakerjaan.
Pasal 156, yang mengatur kewajiban pengusaha membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak bagi pekerja tetap yang terkena PHK.
Pasal 185, yang menyebutkan pengusaha yang melanggar ketentuan hubungan kerja dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Disnaker: Hak Pekerja Prioritas Utama
Disnakertrans Kubu Raya menegaskan siap memfasilitasi langkah hukum para karyawan yang terdampak.
“Sekali lagi, meski perusahaan tutup, hak pekerja tetap harus didahulukan. Itu perintah undang-undang,” tegas Kabid Hubungan Industrial.
Editor : Muchlisin -- Team