
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Jakarta, Mabes Polri mengumumkan perkembangan terbaru penanganan kasus kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025. Sebanyak 959 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak di bawah umur.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari 246 laporan polisi yang masuk dari berbagai Polda di seluruh Indonesia, termasuk laporan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar melakukan kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” tegas Komjen Pol. Syahar.
Proses Hukum Sesuai Aturan
Untuk tersangka anak, Polri menegaskan penanganannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini dilakukan agar hak-hak anak tetap terlindungi meskipun terjerat hukum.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan beragam pasal sesuai perbuatan yang dilakukan. Antara lain:
Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan,
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
Pasal 187 KUHP tentang pembakaran,
Pasal 212–214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
Selain itu, aparat juga menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362–363 KUHP tentang pencurian, hingga Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Beberapa pelaku terindikasi membawa senjata tajam, bom molotov, hingga petasan, sehingga dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tak hanya itu, sejumlah tersangka turut disangkakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga menyebarkan konten provokatif di media sosial.
Dengan langkah ini, Polri menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan perbedaan pendapat tetap bisa disampaikan dalam koridor hukum tanpa harus merusak fasilitas maupun mengganggu keamanan masyarakat.
Editor : Muchlisin
Sumber : Humas Polri