
Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Landak, ktivitas tambang pasir tanpa izin resmi kembali marak di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Sejumlah pengusaha diduga menjalankan kegiatan penambangan ilegal di wilayah Desa Mungguk dan Desa Raja tanpa mengantongi izin galian C maupun izin lingkungan.
Informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dilakukan oleh oknum pengusaha berinisial IN dan ST di Dusun Selaba, Desa Mungguk, serta BA di Desa Raja. Ketiganya diduga mengoperasikan pangkalan pasir secara ilegal dan tetap beroperasi meski tanpa izin usaha maupun izin penjualan yang sah.
Salah seorang warga berinisial LK, yang enggan disebutkan namanya, mengaku aktivitas tambang itu sudah berlangsung lama.
“Kami tidak tahu apakah mereka punya izin atau tidak. Tapi suara mesin penambang sangat bising, dan pasir yang mereka angkut sering berceceran di jalan. Kami juga tidak berani bicara banyak,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Warga menyebut material hasil tambang ilegal tersebut kerap disuplai ke berbagai proyek pembangunan dan perumahan di wilayah setempat. Selain menimbulkan kebisingan, aktivitas itu juga dinilai mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Sekretaris LPK-RI Kalimantan Barat, Mulyadi MS, membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya penambangan pasir tanpa izin di dua desa tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dan menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk mengumpulkan data serta mempelajari dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, hasil awal menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut.
“Kami masih mendalami izin apa yang dimiliki para pelaku. Jika ternyata tidak ada izin sama sekali, maka hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya.
Dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang atau badan usaha yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
"Sanksinya sangat berat. Tapi masih banyak pelaku yang nekat. Mereka seolah menganggap kegiatan tambang ilegal ini hal sepele, padahal risikonya besar dan dapat merugikan negara,” kata Mulyadi.
Mulyadi juga mendesak Polres Landak agar segera turun tangan dan menindak tegas para penambang ilegal tersebut.
“Kami berharap aparat kepolisian lebih proaktif melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus dibiarkan karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara,” ujarnya menegaskan.
Ia menambahkan, ketidaktahuan pengusaha terhadap aturan tidak bisa dijadikan alasan pembenaran atas pelanggaran hukum.
"Banyak yang tidak memahami aturan, tapi itu bukan alasan. Kalau mereka terus menambang tanpa izin, konsekuensinya jelas — pidana penjara dan denda besar,” pungkasnya.
Editor : Muchlisin- TIM WGR
Sumber ; LPK RI