Buruh Meninggal Saat Kerja, Diduga Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerja - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Buruh Meninggal Saat Kerja, Diduga Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerja

Tuesday, 31 March 2026


Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Kuburaya, kabar duka datang dari seorang buruh bengkel las bernama CMG (56), yang meninggal dunia saat menjalankan aktivitas kerja pada Senin, 16 Maret 2026.
CMG diketahui bekerja sebagai tukang las dan pemasangan pintu rolling door di sebuah bengkel di kawasan Jalan Adi Sucipto. Peristiwa nahas tersebut terjadi saat waktu istirahat makan siang.

Menurut keterangan rekan kerja, korban tiba-tiba mengalami gangguan kesehatan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit RS Santo Antonius yang berjarak kurang dari satu kilometer dari lokasi kerja.
Namun, setibanya di rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Pihak rumah sakit menyatakan CMG telah meninggal dunia sekitar pukul 13.55 WIB.

Setelah proses administrasi diselesaikan, jenazah dibawa ke rumah duka. Pihak tempat kerja memberikan bantuan berupa santunan satu bulan gaji, serta membayar biaya transportasi ambulans untuk membawa jenazah pulang.

Kekecewaan Keluarga
Sejumlah pihak keluarga menyatakan kekecewaan terhadap pemilik bengkel. Mereka menilai santunan tersebut tidak sebanding dengan masa kerja korban yang disebut telah mencapai lebih dari 20 tahun.
Keluarga berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum (APH), khususnya terkait hak pekerja yang meninggal dunia saat jam kerja.

Pengakuan Pihak Perusahaan
Owner bengkel, And, membenarkan bahwa CMG adalah pekerjanya. Namun ia menyebut korban berstatus karyawan harian lepas dan baru bekerja sekitar tujuh tahun.
Terkait jaminan sosial, And mengakui bahwa korban hanya didaftarkan pada BPJS Kesehatan dan tidak pada BPJS Ketenagakerjaan.

Tinjauan Hukum
Sanksi, dan Ancaman Pidana
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, antara lain:
-- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
--Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Potensi pelanggaran utama:
Tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
Tidak memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja

Ancaman sanksi yang dapat dikenakan:
Sanksi Administratif (UU BPJS Pasal 17)
Teguran tertulis
Denda administratif
Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (misalnya perizinan usaha)

Sanksi Pidana (UU BPJS Pasal 55)
Pidana penjara paling lama 8 tahun
Denda maksimal hingga Rp1 miliar
Kewajiban Membayar Hak Pekerja Jika terbukti lalai, pemberi kerja dapat diwajibkan:
Membayar santunan kematian
Memberikan kompensasi setara manfaat BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kematian/JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK)
Membayar ganti rugi kepada ahli waris
Dalam skema BPJS Ketenagakerjaan, santunan kematian dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung program yang diikuti.

Harapan Keluarga
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan lanjutan dari pihak bengkel. Keluarga berharap dinas tenaga kerja dan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Mereka menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.


Editor : Tim Red

Klik