Kalbar.WARTAGLOBAL.id-- Pontianak, 31 Maret 2026, Pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Tanjung Raya 2, Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, kini tak lagi sekadar polemik warga. Kasus ini mulai mengarah pada dugaan persoalan serius: apakah ada pembiaran, atau bahkan permainan dalam pemanfaatan aset publik?
Bangunan yang diduga berdiri di atas jalur pipa PDAM Kota Pontianak itu memantik pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin infrastruktur vital milik daerah bisa “ditimpa” bangunan permanen tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang?
Jika benar lokasi tersebut merupakan jalur utilitas air bersih, maka pembangunan ruko itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini berpotensi menyentuh ranah hukum yang lebih dalam—menyangkut perlindungan aset daerah dan kepentingan publik.
Warga sekitar tidak tinggal diam. Mereka mempertanyakan legalitas izin mendirikan bangunan (IMB) yang diduga diterbitkan tanpa mempertimbangkan keberadaan jalur pipa PDAM.
“Kalau itu memang jalur pipa, ini bukan hal kecil. Ini menyangkut kepentingan banyak orang,” ujar salah satu warga.
Tim media yang melakukan penelusuran di lapangan menemukan aktivitas pembangunan tetap berjalan. Tidak tampak adanya penghentian, penyegelan, maupun langkah korektif dari dinas terkait. Berdasarkan pencocokan awal terhadap peta lokasi dalam sertifikat hak milik (SHM) serta keterangan warga, muncul indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara fungsi lahan dan pembangunan yang berlangsung.
Yang menjadi sorotan tajam, sikap pihak terkait justru terkesan pasif. Dinas teknis Pemerintah Kota Pontianak belum menunjukkan langkah konkret. Sementara itu, PDAM Kota Pontianak sebagai pemilik jaringan pipa juga belum terlihat mengeluarkan teguran resmi.
Kondisi ini memunculkan persepsi liar di tengah masyarakat: apakah ada pembiaran yang disengaja? Atau ada pihak-pihak yang merasa “kebal” terhadap aturan?
Jika dugaan ini benar, maka persoalan ini tidak bisa lagi dianggap remeh. Kerusakan pada jalur pipa PDAM berpotensi mengganggu distribusi air bersih bagi masyarakat luas. Dampaknya bukan hanya teknis, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Lebih jauh, aparat penegak hukum didorong untuk tidak menutup mata. Penelusuran terhadap proses perizinan, pihak-pihak yang terlibat, hingga potensi pelanggaran hukum harus dilakukan secara terbuka dan profesional.
Jangan sampai publik menilai negara kalah oleh kepentingan tertentu.
Transparansi menjadi kunci. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka. Namun jika ada indikasi penyimpangan, maka penegakan hukum harus berdiri di depan—bukan justru tertinggal di belakang.
Tim media telah berupaya mengonfirmasi pihak PDAM Kota Pontianak, dinas tata kota, serta pemilik bangunan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Redaksi menegaskan, ruang klarifikasi tetap terbuka. Namun di saat yang sama, publik juga berhak mendapatkan jawaban—bukan diam.
Editor : Tim Red

