Proyek Drainase Rp11 Miliar di Pontianak Disorot, Dugaan “Pengondisian” Pemenang Menguat - Warta Global Kalbar

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Proyek Drainase Rp11 Miliar di Pontianak Disorot, Dugaan “Pengondisian” Pemenang Menguat

Sunday, 19 April 2026
“Publik Curiga! Proyek Drainase Pontianak Rp11 Miliar Diduga Tak Transparan”

Kalbar.WARTAGLOBAL.id
, Pontianak — Proyek perkuatan tebing drainase utama di kawasan Jalan Purnama, Kota Pontianak, dengan nilai pagu lebih dari Rp11 miliar, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Paket pekerjaan yang berada dalam kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan serius dalam proses pemilihan penyedia melalui sistem e-katalog Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Berdasarkan penelusuran informasi dari berbagai sumber, proyek tersebut dimenangkan oleh CV Tarivia Mulya Raya melalui skema mini kompetisi di e-katalog. Namun, alih-alih meredam pertanyaan, penetapan pemenang justru memicu kecurigaan. Sejumlah pihak menilai proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Indikasi “Pengondisian” dan Ketidakwajaran Proses
Dugaan paling krusial yang mencuat adalah adanya indikasi “pengondisian” pemenang sejak awal tahapan mini kompetisi. Praktik semacam ini, jika terbukti, bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga mencederai integritas sistem pengadaan berbasis elektronik yang selama ini diklaim mampu meminimalisir praktik korupsi.

“E-Katalog Dipertanyakan: Proyek Drainase Rp11 Miliar Diduga Sarat Rekayasa”

Sejumlah sumber internal menyebutkan adanya tekanan atau intervensi dalam proses evaluasi penawaran, yang berpotensi mengarahkan hasil akhir pada penyedia tertentu. Kondisi ini diperparah dengan minimnya keterbukaan informasi terkait proses penilaian teknis maupun administrasi.

Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi ketidaksesuaian administratif pada kode pengadaan yang ditampilkan dalam sistem e-katalog. Kode tersebut diduga tidak selaras dengan spesifikasi pekerjaan yang dilelangkan, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar
mengenai validitas data dan akurasi sistem. Ketidaksinkronan ini membuka celah manipulasi yang dapat merugikan peserta lain serta berpotensi merugikan keuangan negara.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya), khususnya prinsip dasar pengadaan yang menekankan efisiensi, transparansi, keterbukaan, serta persaingan sehat.

Ketentuan dalam LKPP terkait e-katalog dan mini kompetisi, yang mengatur keabsahan data, kesesuaian spesifikasi teknis, serta larangan manipulasi dalam proses pemilihan penyedia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terutama Pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan curang dalam pengadaan barang/jasa.

Pakar pengadaan publik menilai, praktik “pengondisian” pemenang merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha. “Jika benar ada intervensi atau skenario pemenang yang sudah ditentukan, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Minim Klarifikasi, Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWS Kalimantan I, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun CV Tarivia Mulya Raya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi dari media dan masyarakat sipil masih belum membuahkan hasil.

Ketiadaan klarifikasi justru memperkuat spekulasi dan memperbesar tekanan publik agar dilakukan audit menyeluruh. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) didesak segera turun tangan untuk menelusuri seluruh tahapan proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga penetapan pemenang.

Sejumlah kalangan juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum guna memastikan tidak adanya unsur pelanggaran pidana, termasuk potensi korupsi atau persekongkolan tender.

Transparansi Jadi Kunci

Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem pengadaan berbasis elektronik. E-katalog yang selama ini diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan proses yang transparan dan akuntabel, justru dipertanyakan efektivitasnya jika dugaan penyimpangan seperti ini terus muncul.

Publik kini menanti langkah tegas dan terbuka dari pihak terkait. Transparansi bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.

Jika tidak segera ditangani secara serius, polemik ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi praktik pengadaan di masa mendatang—di mana sistem yang seharusnya mencegah penyimpangan justru dimanfaatkan untuk melanggengkan praktik yang tidak sehat.[AZ]

Klik